BANGGAI – Belum habis luka dan trauma akibat penggusuran paksa tahun 2017 silam. Isu penggusuran lahan kembali menyeruak dan meresahkan warga Tanjung Sari Kelurahan Karaton Sulawesi Tengah.
Keresahan itu pun memantik reaksi warga bersama mahasiswa melakukan penguatan konsolidasi pada malam selasa (6/1/2026).
Selain konsolidasi, warga dan mahasiswa menggelar nonton bareng video dokumentasi untuk mengingat kembali kejadian penggusuran 10 tahun silam yang sangat menggores hati.
Salah satu warga Tanjung mengatakan, eksekusi lahan disertai pembongkaran paksa rumah mereka sampai akhir hayat pun akan selalu membekas dalam ingatan.
Betapa tidak, warga saat itu harus berhadapan dengan sekitar kurang lebih 1000 personil aparat kepolisian yang dilengkapi senjata gas air mata dan Water Cannon dalam melakukan pengamanan eksekusi.
” Kalau mengingat masa itu, kami sedih. Kami seakan dianggap kayak teroris. Padahal kami hanya mempertahankan hak,” kata warga sembari menonton video dokumentasi saat penggusuran tersebut.
” Ini ada lagi isu penggusuran, tentunya tak tinggal diam, kami siapkan perlawanan,” tambah warga.

Tidak hanya warga, Lembaga Kemahasiswaan Intra maupun Ekstra yang berada di Perguruan Tinggi Kota Luwuk pun secara kolektif menyatakan kesiapannya untuk bersama menggelorakan perjuangan warga dalam mempertahankan haknya.
” Penggusuran paksa yang dialami warga tanjung ini adalah bentuk nyata keserakahan kapitalis untuk mengambil serta menyingkirkan warga dari sandaran ekonominya,” jelas salah satu Mahasiswa.
SURAT BPN BANGGAI
Terkait keabsahan hak kepemilikan warga berupa sertifikat. Dalam suratnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai menyatakan bahwa, terhadap bidang tanah yang dimiliki warga tanjung terdampak eksekusi dan telah melekat hak sebagaimana data terploting dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) adalah masih sah dan berlaku hingga saat ini selama tidak ada Putusan Pengadilan yang menyatakan sertifikat tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SM

















