PALU : Sulawesi Tengah dengan kekayaan alamnya yang meliputi daratan luas, hutan dominan, garis pantai panjang, serta pesisir dan pulau-pulau kecil, menghadapi paradoks kesejahteraan.
Meski kaya sumber daya, ekspansi investasi masif di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan infrastruktur sering memicu ketimpangan lahan, kerusakan lingkungan, dan konflik agraria.
Di bawah dominasi rezim kehutanan Negara yang mencakup hutan suaka alam, lindung, hingga produksi ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal turun-temurun terancam.
Konflik ini bersifat lintas sektor, mencerminkan ketidakseimbangan kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat, sehingga reforma agraria menjadi urgensi utama untuk keadilan dan keberlanjutan.
Satgas PKA, dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai langkah strategis, telah menjadi instrumen kunci dalam mengurai konflik struktural ini. Berbasis data terintegrasi dan pendekatan menyeluruh, Satgas fokus pada pemulihan hak masyarakat, penegakan regulasi, dan dialog damai.
“Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tapi manifestasi ketidakadilan historis dari era kolonial
hingga pascakolonial, yang mengabaikan hak rakyat dan masyarakat adat,” Kata, Eva Susanti Bande, Ketua Satgas PKA Sulteng.
Konflik berakar pada pertentangan penguasaan tanah antara masyarakat, korporasi, dan negara,
terkonsentrasi di tiga sektor utama, kawasan hutan (tenurial), perkebunan skala besar, dan pertambangan ekstraktif. Sekitar 208.470 kepala keluarga (±872.000 jiwa) tinggal di kawasan hutan,
rentan secara huku seperti di Desa Balumpewa, di mana 90% lahan (2.051 ha dari 2.252 ha) diklaim
negara, tinggal 201 ha untuk masyarakat.
Dari 61 perusahaan sawit, 43 beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), menguasai 411.000 ha dan
merugikan negara hingga Rp400 miliar/tahun akibat pajak tak terbayar. Nilai Tukar Petani (NTP)
perkebunan rakyat turun di bawah 100 sejak 2015, menunjukkan ekspansi industri tak sejahterakan
warga.
Tambang nikel dan emas memicu kerusakan ekosistem dan penolakan masyarakat. Hilirisasi nikel, meski menarik investasi asing (utamanya China), efisiensinya dipertanyakan. Cadangan nikel Indonesia habis dalam 10 tahun dengan kebutuhan 120 juta ton/tahun, sementara produk mayoritas nikel kelas dua.
Paradoks ekonomi terlihat dari DBH Sulteng hanya Rp200 miliar, tak sebanding dengan beban
lingkungan.
Tercatat 49 konflik di lahan seluas 21.107,6 ha, berdampak pada 9.094 KK di 103 desa, 9 kabupaten dan 1 kota. Perkebunan sawit penyumbang terbesar (27 kasus, 55,1%), diikuti pertambangan. Dengan episentrum kasus, Morowali Utara (12 kasus), Banggai (9), Morowali (7). Dampaknya, monokultur sawit tingkatkan banjir/longsor; pendekatan represif korporasi sering kriminalisasi warga.
Capaian Utama Satgas PKA:
Satgas PKA telah menangani konflik dengan pendekatan tegas, berbasis bukti dan pro-rakyat, mencakup pemulihan hak, sanksi perusahaan, serta resolusi damai. Pemulihan Hak Masyarakat, fasilitasi 140 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Tiu/Kancuu, Poso, untuk transmigran. Hingga usulan 2 ha eks HGB di Talise Valangguni, sebagai TORA bagi 50 KK pengrajin. Inventarisasi 55 ha eks HGU di Watatu, Donggala, untuk diredistribusi.
Penindakan Perusahaan Bermasalah: Penghentian sementara operasional tiga perusahaan (PT Estetika Karya Utama, PT CAS, PT Rezki Utama Jaya) atas pelanggaran izin dan konflik. PT CAS dilaporkan pidana atas land clearing ilegal di Morowali Utara. PT Rezki Utama Jaya dihentikan atas blasting rusak 16 rumah, pencemaran, dan reklamasi tanpa izin di Morowali.
Advokasi Kebijakan:
Surat resmi ke Badan Bank Tanah untuk tinjau penguasaan lahan di Watutau, Poso. Alokasi anggaran untuk investigasi ITB atas dampak PT Poso Energi di Sulewana (pergeseran tanah, kerusakan rumah).
Dialog dan Pencegahan:
Hentikan penggusuran paksa di LTIK Tondo, Palu. Mencapai kesepakatan damai warga Laranggarui
dengan PT Citra Palu Mineral (penyerapan tenaga kerja lokal, dukungan ekonomi).
Roadmap Jangka Panjang:
Mendorong “Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria” untuk integrasi kebijakan adil, transparan dan berkelanjutan.
Tantangan:
Meski progresif, Satgas PKA menghadapi hambatan, antara lain dominasi kekuasaan negara di kawasan hutan, tumpang tindih regulasi, kurangnya data akurat dan ketimpangan akses informasi bagi masyarakat rentan. Penyelesaian bukan tugas sesaat, tapi agenda jangka panjang untuk pembaruan tata
kelola,” tegas Eva Bande
Rekomendasi:
Integrasikan data agraria dan tata ruang, perkuat peran pemerintah kabupaten/kota dalam mediasi; jaga keberlanjutan Satgas sebagai pusat koordinasi dan pembelajaran. Reforma agraria harus prioritas untuk Sulawesi Tengah yang adil dan berkelanjutan. Satgas PKA berkomitmen terus bekerja, menghubungkan rakyat dengan negara untuk resolusi konflik berbasis hak asasi manusia dan lingkungan.

















