Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

45 Perusahaan Tambang Batu Gamping “Kepung” Bangkep, Warga Was-was, Ancaman Kerusakan Ekosistem

481
×

45 Perusahaan Tambang Batu Gamping “Kepung” Bangkep, Warga Was-was, Ancaman Kerusakan Ekosistem

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKEP – Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) saat ini tengah menghadapi gempuran tambang batu gamping (batu kapur). Berdasarkan data yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng perbulan Juni 2025, rencana penambangan batuan gamping telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang dengan status 43 perusahaan WIUP pencadangan dengan total luasan 4398 Hektare.

1 perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas  88 Hektare dan 1 perusahaan telah berstatus izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas 113,7 Hektare, sehingga total keseluruhan rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan seluas 4.599 Hektare.

Example 300x600

” Dugaan kami bahwa batuan gamping ini nantinya akan digunakan sebagai bahan campuran dan dikirim keperusahaan yang untuk pembuatan nikel,” ungkap Koordinator Jatam, Moh Taufik saat konferensi pers yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Sekretariat Jatam Palu, dilansir dari Tribun Palu.

Puluhan WIUP tersebut tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Liang, Peling Tengah, Bulagi Selatan, Buko Selatan dan Buko.

Sementara itu, gerbong penolakan terus disuarakan oleh lapisan bawah masyarakat khususnya masyarakat adat seperti petani dan nelayan. Mereka khawatir adanya eksploitasi pertambangan membawa dampak buruk terhadap lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya.

Dari penolakan tersebut, warga telah beberapa kali melakukan unjuk rasa dengan mendatangi Lembaga Pemerintahan, DPRD dan Kantor Bupati. Mereka meminta agar para pemangku kebijakan mengambil langkah tegas menghentikan segala bentuk proses perizinan tambang batu gamping.

Menurut KLHK, Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 85 persen daratannya berupa Karst. Luas Pulau Peling 2.448,79 kilometer persegi. Sebanyak 97 persen dari luas kawasan karst itu berfungsi lindung. Indikator fungsi lindung antara lain kawasan karst menjadi habitat fauna dan flora endemik dan sebagai pengaturan air (hidrologi).

Hal itu diperkuat dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst nomor 16 tahun 2019.

Semangat dari Perda tersebut tidak lain untuk mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Karna kawasan bentangan alam karst memiliki komponen geologi yang unik, keanekaragaman hayati, habitat flora dan fauna.

Apalagi saat ini sektor pariwisata, pertanian dan kelautan menjadi potensi yang menjanjikan ketika dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah.

Warga menilai hadirnya tambang akan berdampak pada ruang hidup mereka, misalnya pencemaran lingkungan, hilangnya tanah adat, tercemarnya laut. Apalagi wilayah tambang sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran mereka.

SM

Example 300250
Example 120x600