Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Ni Made Sami , Perempuan Asal Morut yang Mencari Keadilan Ditengah Gempuran Industri Nikel

810
×

Ni Made Sami , Perempuan Asal Morut yang Mencari Keadilan Ditengah Gempuran Industri Nikel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Di tengah gegap- gempita pembangunan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, tepatnya di ring 1 kawasan industri PT Satrdust Estate Investment, seorang perempuan Ni Made Sami dari kaum minoritas dan keterbatasan materi, tetap berdiri teguh untuk mencari keadilan yang mungkin semu bagi orang-orang seperti dirinya.

Kisahnya bermula pada tahun 2019, dimana Ni Made Sami memiiki tabungan dari hasil jual beli ikan air tawar yang telah dia geluti selama ini, kemudian dirinya ditawarkan tanah oleh Christol Lolo oknum Kepala Desa seluas 3 Ha dengan nilai Rp. 30.000.000 di Dusun Bungini desa Bunta di buktikan dengan kwitansi jual beli dan di berikan surat keterangan tanah sebagai bukti atas kepemilikan tanah tersebut.

Example 300x600

Pada tahun 2021, setelah Ni Made Sami dan suaminya menggarap lahan tersebut dengan melakukan penanaman sawit, oknum Kades tersebut dengan tiba-tiba melakukan penarikan surat tanah yang telah di berikan ke Ni Made Sami pada tahun 2019, dengan alasan bahwa obyek tersebut telah terbit Sertipikat Hak Milik atas nama orang lain.

Pada tahun 2022, akibat desakan Ni Made Sami atas lahan yang telah ia beli dari oknum Kades tidak kunjung di berikan dan di tunjukkan obyeknya, akhirnya Ni Made Sami membuat Laporan Polisi atas dugaan penipuan. Berjalannya waktu, di duga adanya back up orang penting baik di Pemerintahan maupun di Kepolisian, Laporan Ni Made Sami sempat dihentikan tanpa alasan apapun.

Pada tahun 2025, tepatnya di Bulan April, Ni Made Sami meminta dukungan berbagai pihak dan relasinya untuk bisa mengawal kasus yang menimpa dirinya sebagai korban. Atas bantuan Ormas, Ni Made Sami melakukan penyampaian aksi unjuk rasa pada Polres Morowali Utara, pihak Polres Morowali Utara melakukan mediasi dan di temukan kesepakatan bahwa Penyelidikan atas Laporan Polisi Ni Made Sami akan kembali di buka dan di buktikan dengan SP2HP dari kepolisian.

Seminggu sejak di bukanya kembali penyelidikan atas Laporan Polisi Ni Made Sami tersebut, tepatnya pada 14 Mei 2025, pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di mana menerangkan bahwa polisi meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerangkan Ni Made Sami sebagai pelapor (korban) dan oknum Kades (terlapor dugaan penipuan). Setelah 1 bulan pasca terbitnya SPDP, penyidik polres Morowali Utara melayangkan surat ke Ni Made Sami yang berbunyi penghentian penyidikan (SP3) terkait Laporan Polisi Ni Made Sami dengan alasan bahwa tidak cukup alat bukti serta berdasarkan saksi ahli,tidak di temukan mens rea (niat jahat) atas peristiwa tersebut.

Tidak berhenti disitu, Perempuan Ni Made Sami tetap berdiri kokoh untuk terus mencari keadilan. Tepatnya pada Agustus 2025, Ni Made Sami mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri poso atas Penghentian Penyidikan atas laporan Ni Made Sami yang telah di putuskan oleh Polres Morowali Utara. Bergulirnya waktu, angin segar berhembus untuk Ni Made Sami dan keyakinan mendapatkan keadilan semakin menguat di buktikan pada tanggal 22 Agustus 2025, di kabulkan gugatan Praperadilan Ni Made Sami oleh hakim tunggal PN Poso di mana dalam putusan, memerintah Polres Morowali Utara untuk membuka kembali penyidikan atas laporan Ni Made Sami di mana Christol lolo sebagai terlapor dugaan penipuan jual beli tanah.

Satu minggu sejak putusan Praperadilan di bacakan, pihak penyidik polres belum melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut sehingga Ni Made Sami kemudian mendesak Polres Morowali Utara untuk tindak lanjut penyidikan. Ke-esokan harinya, Ni Made Sami mendapatkan SP2HP yang menyatakan bahwa Penyidikan kembali di buka dan ia juga menerima Surat panggilan sebagai saksi atas laporan yang di buka kembali tersebut.

Selain itu Ni Made Sami mengadu ke Komnas-HAM Sulawesi Tengah atas kasus yang menimpa dirinya. Angin segar lagi-lagi kembali berhembus untuk Ni Made Sami, pada awal Oktober 2025 Propam Polda Sulawesi Tengah mengirimkan surat yang berbunyi bahwa Pihak Propam telah menidaklanjuti laporan tersebut dan saat ini dalam proses penyelidikan.

Tidak sampai di situ, Komnas-Ham Sulawesi tengah juga telah melayangkan surat permintaan keterangan ke Kapolda Sulawesi Tengah atas laporan Ni Made Sami yang tak kunjung memberikan kepastian hukum dan tindakan tidak profesional yang di duga di lakukan oleh oknum penyidik Polres Morowali Utara.

Hari ini, sudah 2 bulan pasca putusan Praperadilan di bacakan, desakan Ni Made Sami via komunikasi dengan Penyidik yang menangani kasusnya, terkesan di ulur-ulur dengan berbagai alasan di lontarkan oleh penyidik. Berdasarkan fakta yg telah di urai, muncul pertanyaan pada publik, Apakah Ni Made Sami masih dapat mengecup keadilan di negeri ini sebagai kaum perempuan dan sebagai kamu minoritas?

Example 300250
Example 120x600