MOROWALI – Ratusan buruh dari Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) yang tergabung dalam Aliansi Kemanusiaan Bersatu (AKB) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Jumat, 14 November 2025.
Pantauan media di lapangan, sekitar pukul 13.30 Wita massa buruh sudah berkumpul melakukan penggalangan massa aksi. Selanjutnya dengan membawa spanduk besar berisi berbagai tuntutan mereka, massa aksi tiba di depan kantor PT IMIP dan langsung melaksanakan Orasi secara bergantian. Aksi unjukrasa tersebut, dikawal ketat pihak Security PT MSS serta unsur TNI dan Polri
Aksi unjukrasa dilakukan dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi lingkungan kerja di sejumlah perusahaan Tenant dalam Kawasan industry PT. IMIP yang kerap mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja buruh.
Salah satu factor pemicu aksi unjukrasa kali ini, adalah terjadinya kecelakaan kerja bersifat fatality belum lama ini yang menimpa pekerja buruh atas nama Abdul Wahap. Korban meninggal usai terjadi kecelakaan kerja dilingkungan kerja PT. Lestari Smelter Indonsia (LSI) / PT. Bukit Smelter Indonesia (BSI) departemen Ferronikel didalam Kawasan IMIP.
Dalam orasinya, Sudirman, selaku Jendral Lapangan AKB menilai, adanya pelanggaran ketidakpatuhan pengusaha, perihal ketentuan yang berlaku serta adanya tindakan pengusaha mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja buruh yang dibuktikan dengan banyaknya kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan PT IMIP.
Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai tuntutan pun disampaikan. Diantaranya yaitu :
- Menuntut pihak PT LSI dan PT. BSI serta perusahaan yang ada dalam kawasan IMIP melakukan pembenahan menyeluruh dalam aspek K3.
- Menuntut pihak Manajer dan safety bertanggung jawab atas kecelakaan kerja fatality yang terjadi.
- Menuntut pihak perusahaan segera memberikan santunan tali asih kepada korban fatality almarhum Abdul Wahap dengan nilai santunan lebih besar dari santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 600 juta rupiah.
- Menuntut pihak perusahaan untuk segera memberikan santunan tali asih sesuai poin 3 selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2025.
- Menuntut pihak perusahaan mencopot dan mengevaluasi pejabat K3 dalam hal ini mulai dari Manajer Safety, SPV dan Wakil SPV (Iswin) serta memberikan sanksi terhadap Herman selaku Formen dan Agus Satria Wakil formen atas keterlibatannya.
- Menuntut pihak kepolisian dan pemerintah untuk segera melakukan investigasi dan menetapkan tersangka.
- Menuntut pihak perusahaan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap pekerja buruh saat terjadinya kecelakaan kerja fatality
FRMN

















