MORUT – Kantor PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang berada di Desa Taronggo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara kembali disegel oleh masyarakat setempat pada Minggu (23/11/2025).
Aksi penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap PT KLS yang dinilai telah mengusai sepihak tanah warga selama bertahun – tahun.
Forum Masyarakat Adat Bungku Utara, Nurwali Sondeng menegaskan, sebelum ada penyelesaian dari Pemerintah maka penyegelan kantor PT KLS akan terus dilakukan.
Nurwali juga menjelaskan, perusahaan selama ini telah menguasai lahan mereka secara tidak sah. Bahkan semenjak beroperasi perusahaan tersebut tidak mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU).

” Padahal dalam putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 jelas bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya
” Barangsiapa yang mendukung dan berada di balik perusahaan berarti tidak mematuhi aturan berlaku. Karna perusahaan itu sendiri tidak memilik HGU,” tambahnya.
Terakhir, Nurwali menegaskan, jika suatu perusahaan datang tanpa mematuhi aturan yang berlaku, maka segera hengkang dan angkat kaki dari wilayah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Konflik agraria antara warga dan PT KLS kembali memuncak pada Sabtu (22/11/2025) siang.
Hal itu dipicu kemunculan sekelompok orang yang mengatasnamakan Satgas PT KLS mendatangi Kantor perusahaan yang telah disegel dan diduduki warga. Kedatangan sekelompok orang tersebut untuk membuka segel Kantor perusahaan.
SM

















