Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Mengadu ke Satgas PKA, Ahli Waris Tuntut PT Timur Jaya Indo Makmur Bayar Kompensasi Lahan

173
×

Mengadu ke Satgas PKA, Ahli Waris Tuntut PT Timur Jaya Indo Makmur Bayar Kompensasi Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, (Satgas PKA) Sulteng kedatangan warga dari Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara untuk mengadukan konflik agraria dengan perusahaan sawit di desa itu.

Warga datang bersama Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid yang berjanji akan mengawal dan memperjuangkan hak-hak warga di Desa Ensa. Rombongan ini diterima oleh Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande didampingi Sekretaris PKA Apditya Sutomo di Sekretariat Satgas PKA, Kantor Gubernur, Selasa 25 November 2025.

Example 300x600

Berbeda dengan kasus agraria sebelum-sebelumnya, yang melibatkan komunitas desa, kasus ini hanya melibatkan satu keluarga besar bernama Haji Ambodalle dengan 11 orang putra putrinya.

Ahmad Lamatta juru bicara keluarga asal Desa Ensa ini, mengatakan ayah mereka memiliki lahan seluas 109 hektar tanah, yang dibuktikan dengan register tanah Desa Ensa Nomor 188 tertanggal 31 Mei 2004. Hasil gambar ukur pada 5 Maret 2012, menegaslan bahwa tanah tersebut milik mendiang Ambodalle seluas 109 hektar.

Lanjut Lamatta, permasalahan timbul ketika pada 2008 terjadi sengketa lahan seluas 30 hektar dari total luas 109 hektar tanah. Sengketa dipicu oleh perjanjian sewa menyewa oleh salah satu ahli waris bernama Mungding Palega dengan pihak lain. Berikutnya oleh Mungding tanah tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timur Jaya Indo Makmur.

Ahli Waris Tidak Mendapatkan Kompensasi
Lamatta mengatakan, hingga saat ini hak kompensasi atas lahan yang dijanjikan oleh perusahaan tidak pernah mereka dapatkan. Pembayaran kompensasi lahan itu sebagai akibat dari penggunaan tanah sejak 2008 seluas 30 hektar oleh perusahaan tersebut.

‘’Perusahaan sudah menyanggupi akan bayar kompensasi tapi tidak pernah terlaksana,’’ ujarnya di depan Satgas PKA, Selasa 25 November 2025. Nilai kompensasi yang mereka terima sebesar 25 persen dari hasil sawit seluas 30 hektar tersebut.

Sampai saat ini pihaknya masih berharap niat baik dari perusahaan untuk memenuhi kompensasi yang menjadi hak penggunaan tanah milik ahli waris. Kedatangan sejumlah ahli waris ke Satgas PKA menurut Lamatta adalah untuk memastikan komitmen perusahaan. ‘’Pilihannya ada dua. Perusahaan bayar kompensasi atau sekalian bayar saja tanahnya,’’ ujarnya menawarkan.

Merespons aspirasi para ahli waris ini, Ketua Satgas Eva Susanti Bande, berjanji akan menggelar pertemuan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, untuk memastikan keberadaan HGU di Desa Ensa.

‘’Kita tahu disana ada aktivitas perkebunan. Tapi kita pastikan dulu apakah beroperasi di atas HGU atau bagaimana, ini akan kita koordinasikan dengan lembaga teknis,’’ ujar Eva diplomatis

Example 300250
Example 120x600