MORUT – Karna dianggap tidak melakukan proses verifikasi dan validasi lahan secara transparansi oleh Pemerintah Desa Towara. Sebagian warga Desa Towara mengambil langkah untuk menyerahkan langsung dokumen hak kepemilikan lahanya kepada Pemerintah Daerah Morowali Utara.
Salah satu warga Desa Towara, Pallawa mengatakan Pemerintah Desa maupun tim yang dibentuk, terkesan tidak profesional dalam melakukan kinerjanya.
Mirisnya lagi, Kepala Desa Towara mengambil jalur penyelesaian tersendiri terkait proses pelepasan lahan yang berada dilingkar PT ANA dengan menggunakan pola skema tahap dua plasma.
” Kami menolak proses kerja tim Pemdes Towara, yang harusnya mereka melakukan proses verifikasi dan validasi lahan masyarakat,” tegasnya.
Hal yang sama ditegaskan oleh salah satu warga yang mempunyai lahan di Desa Towara, Hendra Dg Malindrang. Ia menilai proses yang dilakukan Pemdes Towara diduga tidak sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama, sehingga menimbulkan reaksi oleh para pemilik lahan.
” Ini kan menjadi polemik di tengah masyarakat Desa Towara,” ungkapnya.
Sementara itu, Serikat Petani Petasia Timur (SPPT), Samsul meminta kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng mengawal kerangka kerja yang menjadi kesepakatan bersama pada pertemuan 21 Juli 2025 yang difasilitasi Pemerintah Provinsi waktu itu.
” Karna ada beberapa Desa yang tidak melakukan proses verifikasi dan validasi sesuai kesepakatan itu,” kata Samsul.
Menurut Samsul, dari beberapa Desa yang berada dilingkar sawit PT ANA, barulah Desa Tompira dan Molino yang melakukan proses verifikasi dan validasi lahan masyarakat. Sehingga hal ini perlu didorong proses penyelesaiannya.
SM

















