PALU – Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Laporan Tahunan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan mandat pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di daerah.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Sekretariat Komnas HAM Sulawesi Tengah menerima 44 pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota.
Wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi adalah Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara. Pengaduan tersebut paling banyak berkaitan dengan hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk hidup.
Berdasarkan pihak yang diadukan, institusi kepolisian, pemerintah daerah dan korporasi menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam profesionalisme aparat, tata kelola pemerintahan, serta praktik bisnis yang belum sepenuhnya menjunjung prinsip Hak Asasi Manusia.
Dalam menjalankan fungsi penegakan HAM, Sekretariat Komnas HAM Sulawesi Tengah telah melakukan 98 surat-menyurat penanganan kasus, 15 kegiatan pemantauan lapangan, serta 4 kegiatan pra-mediasi. Pemantauan dan pra-mediasi difokuskan pada isu-isu strategis seperti konflik agraria, kriminalisasi petani, pertambangan dan kerusakan lingkungan, kasus kekerasan terhadap anak dan penyandang disabilitas, pelayanan publik, serta hak politik warga dalam pemilihan kepala desa.
” Isu konflik agraria dan aktivitas pertambangan menjadi persoalan dominan sepanjang tahun 2025. Sejumlah kasus menunjukkan adanya penggusuran lahan masyarakat, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan yang serius akibat pertambangan legal maupun ilegal,” ungkap Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer dalam keterangannya, Selasa 30 Desember 2025.
Sekretariat Komnas HAM mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog, mediasi, keadilan restoratif, dan pembentukan Satgas Penanganan Konflik Agraria, dengan menempatkan HAM sebagai prinsip utama. Perhatian khusus juga diberikan pada kelompok rentan, terutama anak-anak dan penyandang disabilitas.
Kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental serta lambannya penanganan kasus pembunuhan anak menjadi catatan penting yang menuntut komitmen lebih kuat dari negara dalam perlindungan HAM. Selain fungsi penegakan, Sekretariat Komnas HAM Sulawesi Tengah juga menjalankan fungsi pemajuan HAM melalui kegiatan penyuluhan, diseminasi, dan penguatan kesadaran HAM bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Melalui Laporan Tahunan ini, Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir bersama masyarakat, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta mendorong kebijakan dan praktik yang lebih adil, transparan, dan berperspektif Hak Asasi Manusia.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah menerima 44 pengaduan dugaan pelanggaran HAM, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis hak yang diadukan:
• Hak memperoleh keadilan: 24 pengaduan
(terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, lambannya proses hukum, dan kriminalisasi warga)
• Hak atas kesejahteraan: 17 pengaduan
(terkait konflik agraria, dampak pertambangan, dan penghidupan masyarakat)
• Hak untuk hidup: 10 pengaduan
(termasuk kasus pembunuhan dan ancaman keselamatan warga)
• Hak atas rasa aman: 6 pengaduan
• Hak perempuan: 3 pengaduan
• Hak turut serta dalam pemerintahan: 3 pengaduan
• Hak anak: 2 pengaduan
• Hak mengembangkan diri: 2 pengaduan
• Non-HAM/tanpa klasifikasi hak: 3 pengaduan
Kasus- Kasus yang Menonjol
Komnas HAM Sulawesi Tengah menyoroti beberapa kasus yang menjadi perhatian publik
- Dugaan Pelanggaran Hak Untuk Hidup
• Kasus afif siraja yang ditemukan meninggal di kediamannya jl. Padat karya kota palu pada tanggal 19 oktober 2025.berdasarkan hasil identifikasi kepolisian menunjukan adanya luka dibagian wajah korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan. Namun sampai saat ini polda sulteng belum berhasil mengungkap pelaku pada kasus tersebut.
- Hak Kesejahteraan dan Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
• kasus sengketa penerimaan PPPK kota palu tahun 2025, berdasarkan aduan para pelapor terdapat dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dan rekrutmen PPPK yang dinilai tidak transparan, tidak adil dan diskriminatif, yang mengakibatkan para honorer dengan masa bakti 2-30 tahun tidak mendapat hak atas kepastian status sebagai ASN
- Hak memperoleh keadilan
• Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita atas nama salsabila agustin awira alias caca yang ditemukan meninggal di kos korban dengan pisau yang masih menancap dileher korban. Namun karena lambatnya penyelidikan dari pihak kepolisian sampai saat ini kasus tersebut belum selesai, sehingga keluarga korban meminta keadilan.
Peringatan KOMNAS HAM Sulawesi Tengah
Berdasarkan seluruh temuan, pemantauan, dan penanganan pengaduan sepanjang tahun 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan peringatan serius kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah.Komnas HAM menilai bahwa pola pelanggaran HAM yang berulang, khususnya dalam konflik agraria, aktivitas pertambangan, serta penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, menunjukkan masih lemahnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Komnas HAM mengingatkan secara tegas bahwa negara—melalui pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh perangkatnya—memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, bukan sebaliknya menjadi sumber pelanggaran atau pembiaran.
Dalam konteks konflik agraria dan sumber daya alam, Komnas HAM menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak hidup, hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman masyarakat. Setiap kebijakan dan aktivitas usaha yang mengabaikan prinsip HAM berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Komnas HAM juga memberikan peringatan keras terhadap praktik kriminalisasi warga, petani, masyarakat adat, dan pembela lingkungan.
Penggunaan hukum pidana sebagai alat menekan atau membungkam warga yang mempertahankan haknya merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum. Terkait perlindungan kelompok rentan, Komnas HAM menegaskan bahwa anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas harus memperoleh perlindungan khusus dan prioritas. Setiap bentuk pembiaran, keterlambatan penanganan, atau kegagalan negara dalam melindungi kelompok rentan merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat ditoleransi.
Komnas HAM juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berperspektif HAM. Lambannya proses hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara hanya akan memperdalam rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Melalui peringatan ini, Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah menyerukan langkah korektif segera, antara lain: Penghentian segala bentuk kriminalisasi warga dalam konflik agraria dan sumber daya alam. Penguatan mekanisme penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan keadilan restoratif. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan. Pemenuhan dan perlindungan hak kelompok rentan secara nyata dan berkelanjutan. Penguatan pengawasan dan akuntabilitas terhadap aktivitas pertambangan dan investasi.
Komnas HAM menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan seruan moral dan konstitusional agar seluruh pemangku kepentingan segera berbenah dan mengambil tanggung jawab. Apabila praktik-praktik yang berpotensi melanggar HAM terus dibiarkan, maka Komnas HAM tidak akan ragu untuk mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
” Komnas HAM akan terus memantau, mendokumentasikan, dan mengawal setiap perkembangan, demi memastikan bahwa Hak Asasi Manusia benar-benar menjadi fondasi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Provinsi Sulawesi Tengah,” Tutup Livand Breemer.

















