BANGGAI – Konflik Agraria dalam bentuk penggusuran paksa yang dialami ribuan warga Tanjung Sari Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah pada tahun 2017 silam masih sangat membekas dalam ingatan. Hingga saat ini warga yang menjadi korban penggusuran masih menunggu dan terus memperjuangkan keadilan hukum hak atas tanah mereka.
Alih-alih menunggu dan memperjuangkan keadilan hukum. Warga yang tetap bertahan dan menempati lahan mereka di Tanjung Sari tersebut, kembali mendapatkan kabar isu adanya penggusuran lagi.
Salah satu warga Tanjung Sari yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, informasi eksekusi lahan kembali itu dia dapatkan dari salah satu Panitera di Pengadilan Negeri Luwuk.
” Dia bilang, Pengadilan itu tidak bisa di intervensi oleh Bupati atau Gubernur, baru mengenai surat keputusan yang pembatalan itu, dia bilang sudah tidak berlaku, katanya lain pimpinan lain aturan,” kata warga menirukan bahasa Panitera tersebut.
Media ini pun mencoba menelusuri isu eksekusi lahan tersebut dengan melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk.
” Maaf saya lagi di Pengadilan Tinggi Palu penandatanganan Fakta Integritas. Terkait dengan hal tersebut, sebaiknya biar pemberitaannya tidak simpang siur, kita adakan konferensi pers,” jawab Ketua PN Luwuk saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap.
GUBERNUR SURATI BUPATI BANGGAI

Dalam surat tertanggal 29 Desember 2025. Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menegaskan serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dalam hal ini Bupati Banggai dengan beberapa poin yaitu :
Menunda atau menghentikan sementara seluruh tindakan administratif maupun fasilitasi eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Menangguhkan sementara dukungan administratif Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, hingga terdapat kesesuaian yang jelas antara objek eksekusi dan amar putusan, dengan tetap menghormati proses dan kewenangan peradilan.
Menginstruksikan perangkat daerah terkait agar tidak menerbitkan atau memproses kebijakan pertanahan, penertiban, maupun pengosongan lahan di wilayah Tanjung Sari tanpa koordinasi dan rekomendasi resmi dari Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah.
Mengutamakan pendekatan penyelesaian konflik yang berkeadilan, proporsional, dan berperspektif hak asasi manusia, guna menjaga stabilitas sosial serta melindungi ruang hidup masyarakat.
Berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Satgas PKA dalam rangka penyusunan langkah penyelesaian menyeluruh dan berkelanjutan atas konflik agraria Tanjung Sari.
Hal itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga kepastian hukum, mencegah eskalasi konflik, serta memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai prinsip negara hukum dan keadilan sosial.
KAJIAN SATGAS PKA
Penegasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut melalui kajian secara komprehensif oleh Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agaria (PKA) yang memuat beberapa poin penting yaitu :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031/K/Sip/1980 merupakan putusan pokok sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris Salim Albakar dan ahli waris Datu Adam, yang secara tegas menolak klaim ahli waris Albakar dan telah berkekuatan hukum tetap serta tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 merupakan putusan dalam perkara gugatan intervensi yang ruang lingkupnya terbatas pada pembatalan hubungan hukum hibah atas objek tanah tertentu, dengan amar “mengabulkan gugatan intervensi sebagian”, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kepemilikan atas seluruh wilayah tanah di Tanjung Sari.
Penafsiran yang memperluas Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga mencakup seluruh hamparan tanah di wilayah Tanjung Sari bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata, melanggar asas ultra petita, serta berpotensi menegasikan Putusan Nomor 2031/K/Sip/1980 yang berkedudukan sebagai putusan pokok.
Oleh karena itu Satgas PKA menegaskan setiap kebijakan, tindakan administratif, maupun langkah eksekutorial di lapangan wajib merujuk secara konsisten dan proporsional pada ruang lingkup masing-masing putusan, serta tidak boleh dilakukan dengan penafsiran sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hak warga.
SM

















