BANGGAI – Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Banggai, Suhendra Saputra akhirnya buka suara menanggapi polemik atau isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait penggusuran kembali Tanjung Sari Kelurahan Karaton Sulawesi Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Command Center PN Luwuk pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Suhendra, putusan resmi yang berlaku dalam perkara tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, yang telah melalui seluruh tahapan upaya hukum hingga tingkat kasasi tanpa adanya perlawanan maupun peninjauan kembali (PK).
“Dengan demikian, putusan tersebut sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Suhendra menjelaskan bahwa setiap rencana eksekusi didahului telaah internal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Hasil telaah itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk memanggil para pihak sebelum eksekusi dijalankan.
Ia juga menegaskan bahwa apabila pihak yang kalah tidak menyerahkan objek sengketa secara sukarela, pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa.
Menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya dua putusan berbeda, Suhendra menepis anggapan tersebut.
“Hanya ada satu putusan yang berlaku. Putusan tidak boleh ditafsirkan sepihak dan harus dibaca secara utuh,” tegasnya.
Suhendra juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tanah merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengadilan akan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.

















