BANGGAI- Isu rencana eksekusi lahan kembali di Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah memantik berbagai ragam kritik dari sejumlah pihak. Pasalnya, eksekusi lahan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia serta berdampak bagi kelangsungan hidup warga setempat.
Kali ini datang dari Aktivis HAM Sulawesi Tengah, Noval A Saputra. Ia mengatakan penggusuran paksa Tanjung Sari dipicu oleh perkara hukum perdata, alias perebutan hak kuasa atas tanah yang telah banyak menempuh prores persidangan. Bahkan prosesnya telah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun dari semua keputusan itu, tidak dinyatakan secara tegas perintah eksekusi atas tanah perkara.
Menurutnya, putusan dan perintah pengosongan oleh Pengadilan Negeri Luwuk pada obyek tanah yang nyata-nyata telah dimiliki secara sah oleh masyarakat, hal itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) resmi Kementerian ATR/BPN.
” Ini menunjukkan bahwa putusan dan eksekusi penggusuran cacat hukum dan sarat praktek-praktek mafia tanah,” katanya. (8/2/2025).
Padahal kata Noval yang juga seorang Advokat itu, bahwa jelas dalam surat BPN RI Kantor Wilayah Sulteng bernomor 899/72/VI/2017 perihal penjelasan eksekusi tanah di Tanjung Sari ternyata mengalami perluasan dari obyek perkara yang sebenarnya, sehingga merembet kepemilikan hak tanah orang lain yang sudah bersertipikat.
” Suratnya jelas bahwa Kanwil BPN Sulteng dan Kantah Banggai memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang masih memiliki SHM yang sah sampai saat ini,” tutur anggota PERADI Palu itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara hukum eksekusi tersebut telah dibatalkan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018. Pembatalan dilakukan karena ditemukan kekeliruan nyata dan cacat hukum dalam penetapan serta berita acara eksekusi sebelumnya.
” Eksekusi yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018 telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, dengan ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma berkepanjangan,” ucapnya.
” Perlu diingat eksekusi pada tahun 2017 dan tahun 2018 menggusur tempat tinggal masyarakat yang bukan para pihak berperkara dan masih memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah,” tegasnya.
Saat ini kata Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) itu, warga Tanjung Sari mendapat perhatian dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Kakanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah sebagai bentuk tanggung jawab negara, baik dalam bantuan sosial dan pembentukan tim percepatan penanggulangan dampak penggusuran.
Sementara itu, salah satu warga tanjung yang mempunyai sertifikat, Bece mengatakan bahwa penggusuran secara sepihak oleh PN Luwuk pada tahun 2017 dan 2018 menyisakan ingatan yang tak akan pernah dilupakan. Pasalnya,rumah dan bangunan yang ditempati sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu telah rata dengan tanah.
” Padahal kami sah mengantongi alas hak tanah berupa sertifikat yang itu tidak pernah berperkara dengan siapapun,” ucapnya.
Tante Bece sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa kasus Tanjung saat ini telah menjadi perhatian penuh Pemerintah Kabupaten bersama Pemerintah Provinsi. Hal ini pun menjadi angin segar bagi mereka warga Tanjung untuk tetap menjaga keberlangsungan hidup di wilayah itu.
” Iya belum lama ini kami warga Tanjung sempat di undang rapat di Kantor Bupati, ada perwakilan Pemerintah Provinsi juga, pertemuan tersebut membicarakan solusi untuk pemulihan pasca eksekusi tersebut,” tutupnya.
SM

















