MORUT – Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) menyoroti masih banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah.
Setidaknya beberapa perusahaan tersebut antara lain yakni, PT Cipta Agro Sakti (CAS), PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Bahkan lebih ironisnya lagi konflik agraria juga terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU tersebut.
Menurut Serikat Petani, hal ini merupakan pelanggaran jelas terhadap Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
” Setelah adanya putusan MK, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap salah satu badan pimpinan SPPT (19/3/2026).
Sehingganya mereka menekankan setiap perusahaan harusnya tertib administrasi maupun regulasi yang ada. Hal ini bukanlah upaya menghambat investasi. Tapi melainkan bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
” Legalitas merupakan fondasi utama investasi yang berkelanjutan. Investasi yang baik adalah investasi yang patuh hukum, taat tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat,” tekannya.
” kepatuhan terhadap aturan (regulasi) adalah kunci utama agar investasi berjalan lancar, aman, dan tidak terganggu oleh masalah hukum atau sosial masyarakat,” tambahnya.
61 Perusahaan Tidak Miliki HGU Di Sulteng, Rugikan Negara
Dilansir dari Media Alkhairat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 61 perusahaan kelapa sawit yang saat ini sedang beraktivitas di wilayah Sulawesi Tengah.
Dari 61 perusahaan tersebut, 43 di antaranya ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 43 perusahaan tersebut menguasai 411.000 hektar lahan yang tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali dan Kabupaten Poso.
Akibat tidak adanya HGU, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 milir per tahun. Kerugian negara timbul karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara.
POTENSI PELANGGARAN HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah menyoroti risiko atau potensi kriminalisasi masyarakat dalam penanganan konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai daerah, terutama ketika sengketa lahan langsung dibawa ke ranah pidana.
Termasuk di antaranya perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan sawit yang berkaitan dengan konflik agraria dan potensi pelanggaran HAM diwilayah-wilayah investasi.
Sehingga, Komnas HAM mendorong penyelesaian melalui mediasi, transparansi, penghentian tindakan represif, serta peninjauan kembali keterlibatan aparat dalam sengketa sipil.
” Masyarakat memiliki hak konstitusional atas tanah mereka. Pemerintah harus hadir untuk memastikan mana wilayah konsesi yang sah dan mana lahan milik rakyat yang harus dikeluarkan (enclave) dari klaim perusahaan,” ucap Kepala Perwalkilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer.

















