MORUT – Untuk percepatan penyelesaian konflik agraria yang berkepanjangan di lingkar PT Agro Nusa Abadi (ANA). Desa-desa yang berada di lingkar sawit diminta melakukan proses verifikasi dan validasi lahan warga secepatnya.
” Proses tersebut agar tepat sasaran dan tidak ada skema lain yang hanya akan menguntungkan kelompok tertentu,” kata Serikat Petani Petasia Timur (SPPT). (26/3/26).
Diketahui bahwa untuk saat ini barulah Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Morowali Utara telah melakukan proses verifikasi dan validasi lahan warga setempat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam keputusan Kepala Desa Tompira bernomor 118.4/471/DS-TPR/VI/2025 tentang verifikasi dan validasi pelepasan lahan warga di PT ANA.
Ketua Tim verfikasi dan validasi Desa Tompira, Anwar Hamade menjelaskan, pihaknya sebagai tim bersama Pemdes Tompira sudah melakukan kerja-kerja verfikasi dan validasi lahan, sesuai dengan kerangka Juknis dari Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah dan Pemerintah.
” Adapun hasil verfikasi dan validasi yang tertuang dalam keputusan kepala desa yaitu seluas 767,5 Hektar,’ kata Anwar.
Anwar berharap ketika konflik agraria ini terselesaikan, masyarakat lingkar sawit khususnya Desa Tompira mendapatkan hak atas tanahnya dan perusahaan sendiri bisa mendapatkan kepastian hukum atas investasinya.
Serikat Petani Petasia Timur (SPPT), sangat mengapresiasi atas gerak cepat yang dilakukan Pemdes Tompira bersama Tim dalam melakukan seluruh tahapan proses verifikasi dan validasi sampai dengan uji publik.
Tak hanya itu, Serikat Petani juga mendesak beberapa desa seperti Desa Bunta, Bungintimbe dan Desa Towara untuk segera menjalankan proses yang sama tersebut dan tidak melakukan skema penyelesaian lain diluar dari mekanisme verifikasi dan validasi.
Dikabarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), akan mengagendakan penyelesaian konflik agraria lahan sawit PT ANA selama sebulan mulai dari tanggal 1 sampai 30 April 2026.
Pada agenda itu, tim dari Pemkab Morut akan melakukan verifikasi kepemilikan lahan secara menyeluruh dengan melakukan pencocokkan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pemerintah desa setempat.
Harapan warga lingkar sawit, segala proses yang dilakukan mulai dari tingkat Desa sampai dengan Kabupaten agar mengedepankan transparansi dan keadilan hukum bagi masyarakat.















