MORUT – Konflik Agraria di perkebunan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang berada di Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara Morowali Utara terus memanas dan menjadi soroton publik.
Berpuluh tahun menjalankan operasinya, perusahaan tersebut dianggap belum melengkapi sejumlah perizinan dasar, termasuk antara lain Hak Guna Usaha (HGU).
Warga lingkar sawit pun mendesak agar perusahaan tidak melakukan aktivitasnya, karna dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku.
” Sudah terbukti tidak punya HGU, tidak punya PKKPR di Morut masih saja bebas beraktivitas perusahaan,” ungkap Nurwali Sondeng, salah satu warga Baturube. (27/3/26).
Sementara itu, berdasarkan hasil telaah dan kajian Pemerintah Provinsi, didapatkan bahwa perusahaan dalam menjalankan bisnis sawitnya telah melakukan beberapa pelanggaran. Hal itu tertuang dalam rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam rekomendasinya menyebutkan beberapa poin krusial terkait dugaan pelanggaran PT KLS.
Adapun poin-pinnya :
Berdasarkan evaluasi bahwa PT KLS belum melakukan penyesuaian dan migrasi data perizinan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utra. Dan terdapat temuan izin lokasi/PKKPR hanya berada di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan fakta administrasi, izin lokasi yang dimaksud tidak dimanfaatkan dan tidak ditindaklanjuti dengan penyelesaian perolehan hak selama 12 tahun. Sehingga pemberian izin lokasi tersebut telah lewat waktu serta kehilangan relevansi dan legitimasi hukumnya.
Berdasarkan evaluasi bahwa kegiatan PT KLS yang melakukan pengelolaan perkebunan di duga tanpa memiliki alas hak atas tanah yang sah serta tanpa izin usaha perkebunan yang masih berlaku secara operasional.
Kondisi tersebut memenuhi kualifikasi dugaan tindakan pidana perkebunan dan pelanggaran administrasi berat dan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum.
Untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum dan perlindungan kepentingan umum. Perlu dilakukan pengawasan, penertiban, pencabutan izin dan laporan dugaan tiindak pidana perkebunan.
Selanjutnya, memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan seluruh kegiatan perkebunan PT KLS di Kabupaten Morowali Utara.
Serta melakukan pengawasan dan pengamanan administratif di lapangan atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dimaksud















