BANGGAI – Konflik Agraria antara petani sawah Toili dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada Senin (30/3/2026) kembali menggelar mediasi
persoalan terkait dana titipan dari proyek SUTET yang selama ini berada di Pengadilan.
Dalam mediasi, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra menjelaskan, bahwa dana titipan dari PT PLN tersebut sudah terlalu lama mengendap di Pengadilan. Sehingga hal itulah yang menjadi beban karna belum tersalurkan sebagai mestinya.
” Hampir kurang lebih 3 tahun lamanya dana ini dititipkan di Pengadiilann Negeri Luwuk. Kami juga merasa beban karna harus terus melaporkan,” ungkapnya.
Sehingga, kata Suhendra, mereka mengagendakan mediasi kembali dengan mengundang semua pihak untuk tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat, demi tercapainya kepastian hukum bagi semua pihak.
” Musyawarah dan mufakat merupakan prinsip pengambilan keputusan tertinggi,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum warga, Laigan Hukum, Irfan Bungaadjim mengatakan, hampir di setiap konflik agraria yang melibatkan korporasi dan warga, msyarakat kecil seringkali tersingkirkan dari sandaran hidupnya yaitu tanah.

” Dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwuk, diharapkan sengketa agraria ini bisa terselesaikan dengan tetap mengedepankan keadilan hukum,” tuturnya.
Selanjutnya perwakilan dari PT KLS, Hesti mengungkapkan bahwa pihak perusahaan masih melakukan upaya hukum soal penyerobotan HGU oleh warga.
” Sesuai surat yang ditandatangani Direktur PT KLS, bahwa perusahaan masih melakukan upaya hukum,” kata Hesti.
Diakhir mediasi, para pihak yang hadir bersepakat akan menyalurkan dana titipan dari proyek SUTET kepada warga yang lahannya terkena dampak dari pembangunan jaringan tersebut. Walaupun PT KLS sendiri masih menolak kesepakatan itu.
Adapun yang hadir dalam mediasi tersebut antara lain yaitu Ketua PN Luwuk, Panitera, pihak PT PLN, perwakilan PT KLS, Kabag SDA Pemda Banggai, Kuasa Hukum Warga dan para pemilik lahan.
KRONOLOGI KASUS
Diketahui, Kasus ini bermula ketika pihak PT KLS melakukan gugatan perdata kepada para petani, karna dianggap lahan sawah yang dikelola petani masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Dilain sisi, pada waktu itu para petani diperhadapkan dengan pembangunan proyek SUTET yang masih terkendala dengan pembebasan lahan, dikarenakan masih ada proses gugatan tersebut.
Proses gugatan pun berjalan di Pengadilan Negeri Luwuk. Lahirlah putusannya bernomor 37/PDT.G/2023/Pn lwk, yang dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Selain itu, Majelis Hakim menimbang gugatan penggugat tidak dapat diterima karna gugatan tidak jelas atau kabur ( obscuur libel), maka menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar 7.555.000.00
Namun setelah putusan pengadilan, ganti rugi lahan untuk pembangunan SUTET sampai saat ini belum diberikan kepada para petani. Padahal menurut pengakuan para petani. Direktur PT KLS sendiri pernah melontarkan kalimat.
” Menang atau pun kalah uangnya tetap diberikan kepada petani,” kata petani menirukan kalimat yang dilontarkan Direktur PT KLS saat masih tahapan mediasi dikantor Bupati kala itu.
SM















