BANGGAI – Ekspansi pertambangan skala besar telah mengorbankan jutaan hektar hutan setiap tahunnya. Padahal hutan adalah rumah bagi ribuan spesies sekaligus benteng kita dari bencana alam. Saat hutan hilang, bukan hanya satwa yang kehilangan rumahnya, manusia pun merasakan dampaknya lewat banjir, longsor, hingga perubahan iklim ekstrem.
Hal itu menjadi sorotan dalam Konferensi Pers oleh berbagai lembaga Organisasi Sipili Masyarakat yaitu antara lain Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), Banggai Konservasi (Bako), serta Komunitas Perempuan Desa Mayayap dan Trans Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.
Konferensi Pers yang dipandu oleh moderator Bonar A Barau itu dilaksanakan di salah satu Warkop Komiu Kota Luwuk pada Rabu (1/4/26).
Aliansi Sulawesi Tanpa Solusi, Sandi Prasety Makal menjelaskan, mereka mendorong pulau Sulawesi lebih bersih dari pencemaran dan kerusakan ekologis akibat penggunaan energi fosil batu bara pada PLTU di kawasan industri nikel.
Penggunaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan industri nikel kata Sandi, seperti di wilayah Morowali dan Morowali Utara, telah menyebabkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
” Sejumlah Organisasi lingkungan aktif memprotes dampak polusi udara ini dan meminta penghentian penggunaan PLTU batu bara. Gugatan hukum juga telah diajukan terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan,” kata Sandi.
Direktur Eksekutif YPR Sulteng, Risdianto mengungkapkan, di Kabupaten Banggai izin tambang semakin masif, hal itu dengan adanya kurang lebih 30 izin yang berada di wilayah Tompotika. Tentunya ini bertolak belakang dengan kebijakan daerah untuk perlindungan lahan pertanian.
Bahkan menurutnya, kerusakan lingkungan telah terjadi didepan mata, yaitu penebangan mangrove di Desa Siuna serta pencemaran mata air dan lahan pertanian warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap akibat dari aktivitas PT Integra dan PT Citra Molamahu.
” Kerusakan yang terjadi bukan semata-mata oleh alam, melainkan oleh tangan-tangan serakah tak terlihat yang bersembunyi di balik legalitas,” kata Risdianto.
Banggai Konservasi (Bako), Tomi Akase menilai ancaman terhadap hutan tompotika bukan hanya deforestasi tetapi juga menyangkut kelangsungan satwa dan keseimbangan ekosistem.
” Kami mendesak agar Pemda maupun Pemprov mekakukan evaluasi menyeluruh terkait izin-izin tambang yang berada di wlayah tersebut,” desak Tomi.

Perwakilan komunitas perempuan Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Gita Djibran mengungkapkan, saat ini di wilayahnya dampak dari aktifitas pertambangan telah dirasakan oleh warga. Pasalnya, puluhan hektar lahan pertanian warga tidak lagi produktif tercemar oleh limbah tambang.
Bahkan, Gita mengatakan, saat ini warga melakukan protes dengan melakukan blokade jalan tambang mendirikan tenda. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan. Alih-alih mendapat keadilan, mereka harus dihadapkan dengan aparat keamanan.
” Padahal warga hanya menuntut hak atas tanahnya,” jelas Gita.
Selanjutnya para Organisasi Sipil Masyarakat bersama warga lingkar tambang bersepakat akan melakukan riset ilmiah terhadap dampak dari aktivitas pertambangan tersebut. Dan mendesak agar Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi izin-izin tambang di Kabupaten Banggai khususnya di Kecamatan Pagimana dan Bualemo.

















