Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Rugikan Negara, Gubernur Sulteng Lapor ke Menteri ATR/BPN Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU

97
×

Rugikan Negara, Gubernur Sulteng Lapor ke Menteri ATR/BPN Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melaporkan peta konflik dan krisis tata kelola agraria di Sulawesi Tengah sepanjang periode 2025–2026 kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid.

Laporan ini disampaikan di Palu pada Rabu, 1 April 2026, bertepatan dengan satu tahun berjalannya kinerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng.

Example 300x600

Dalam laporannya, Gubernur menyebut berdasarkan karakteristik, konflik agraria didominasi oleh sektor perkebunan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai 71 persen. Dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi, 43 di antaranya tidak memiliki HGU atau berstatus ilegal.

“Tanpa HGU, korporasi tidak memiliki legitimasi untuk menanam, memanen, atau menguasai hasil produksi di atas tanah negara maupun rakyat,” tegas Gubernur.

Bahkan, Gubernur menyampaikan bahwa perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU tersebut diduga mengakibatkan kerugian senilai Rp400 miliar per tahun. Kerugian negara timbul karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara.

Dalam setahun terakhir, sedikitnya 63 kasus agraria masuk ke meja Satgas PKA yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Sebaran kasus tertinggi berada di Kabupaten Morowali Utara dengan 21 kasus, diikuti Kabupaten Banggai 10 kasus, dan Morowali 8 kasus.

Selanjutnya, Kota Palu mencatat 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, serta Parigi Moutong, Tolitoli, dan Buol yang masing-masing mencatat 1 kasus. Seluruh konflik tersebut mencakup lahan seluas 21.107,6 hektar dan berdampak pada 9.094 kepala keluarga (KK).

Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande juga meminta ketegasan Menteri ATR/BPN dalam menyikapi maraknya perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU. Eva menekankan bahwa pembiaran terhadap operasional perusahaan seperti ini terus menggerus pendapatan daerah dan merugikan hak-hak masyarakat lokal secara sistematis.

” Untuk itu kami meminta agar masalah pertanahan di Sulteng mendapatkan perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN, karena dapat memicu banyak sekali masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat yang juga berakibat pada instabilitas sosial,” kata aktivis agraria itu.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 120x600