BANGGAI – Konflik agraria kembali mencuat di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Warga Desa Singkoyo melaporkan dugaan aktivitas ilegal PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) ke Polres Banggai karena perusahaan tersebut diduga masih beroperasi meski Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak 2021.
Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, mengatakan HGU Nomor 01 Tahun 1992 milik PT KLS berakhir pada 2021. Setelah dikonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, belum ada izin dari Kantor Wilayah untuk memperbarui HGU tersebut.
“Secara yuridis, berakhirnya HGU menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, HGU bersifat sementara dan tidak melahirkan hak kepemilikan,” ujar Nasrun, Kamis (7/5/2026).
Nasrun menegaskan, ketika jangka waktu HGU habis dan tidak diperpanjang secara sah, maka hak tersebut gugur demi hukum. Penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa hak sah berpotensi melanggar UUPA, Pasal 385 dan 167 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan pengusaha sawit memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk dapat mengelola lahan. “Sejak 2021, tidak ada lagi dasar hukum bagi PT KLS menguasai tanah,” katanya.
Bersama Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Nasrun mendesak kepolisian menghentikan seluruh aktivitas PT KLS di lahan eks HGU tersebut.
“Tidak ada ruang hukum bagi korporasi untuk tetap menguasai atau beroperasi di atas HGU yang telah berakhir. Setiap aktivitas setelah itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurut Nasrun, hukum pidana tidak boleh lagi diposisikan untuk melindungi kepentingan modal, apalagi di atas tanah yang status hukumnya telah berakhir. Ia berkomitmen terus memperjuangkan hak atas tanah warga di wilayah konsesi PT KLS.
SM

















