BANGGAI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membantah tudingan pengurus Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) yang menyebut rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (PKA) tidak tepat sasaran.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Sulteng, Jen Kurnia Gembu, menegaskan klaim koperasi itu keliru dan menyesatkan.
” Penghentian pemanenan dan penjualan hanya berlaku bagi mereka yang mengikatkan diri pada akta kesepakatan damai, bukan untuk seluruh anggota koperasi,” kata Jen, Jumat, 8 Mei 2026.
Jen yang juga anggota Satgas PKA menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan di Luwuk pada 14 April 2026 merupakan tindak lanjut putusan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023 dan Nomor 10/Pdt.G/2023 di PN Luwuk.
“Kami mengimbau PT Sawindo Cemerlang serta para pihak yang menandatangani akta perdamaian agar menjalankan kewajiban dan memenuhi hak sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Keberatan Bendahara Koperasi SWS, Mohamad Arfa, muncul atas rekomendasi tertanggal 4 Mei 2026 yang meminta penghentian aktivitas panen. Menurut Jen, poin itu ditujukan terbatas pada pihak yang terikat akta damai.
Jen mengungkap ada kejanggalan di lapangan. Sejumlah lahan yang dinyatakan bermasalah diduga tetap dipanen dan tandan buah segar (TBS) dijual, baik oleh koperasi maupun perusahaan.
“Jika lahannya bermasalah, mengapa buahnya tetap dipanen? Hasil penjualannya ke mana? Ini yang kami telusuri dan akan mengurai benang kusutnya,” katanya.
Biro Bantuan Hukum Pemprov Sulteng tengah menelusuri penyelesaian plasma masyarakat. Dalam surat tertanggal 4 Mei 2026 ke Satgas, PT Sawindo Cemerlang menyatakan persoalan yang melibatkan lima orang berada di luar kewenangan mereka.
Jen menyayangkan sikap pengurus koperasi yang tidak kooperatif. Ketua Koperasi diundang untuk hadir pada 4 Mei, namun berhalangan tanpa keterangan jelas. Padahal Satgas berupaya mendudukkan persoalan antara perusahaan, koperasi, dan beberapa warga.
“Satgas PKA berkomitmen membela hak masyarakat yang dirugikan. Kami kawal persoalan ini hingga tuntas,” tegas Jen.

















