BANGGAI— Sengketa kayu di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, kembali memanas. Seorang warga bernama Sainur Rahman melayangkan somasi kepada Alamsyah Jamali yang diduga menguasai sejumlah kayu tanpa dasar hukum yang jelas selama bertahun-tahun.
Somasi itu dilayangkan pada 30 April 2026 melalui kuasa hukum Sainur, Gilang Pebriawan Monoarfa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwuk.
“Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 April 2026, dengan ini kami sampaikan somasi pertama. Klien kami adalah pihak yang berhak atas sejumlah kayu yang saat ini diketahui berada dalam penguasaan Saudara Alamsyah Jamali yang juga security di perusahaan DS LNG, itu” kata Gilang saat ditemui, Jumat [15/5/2026].
Gilang menyebut kayu itu diperoleh Alamsyah melalui pihak ketiga. Namun hingga kini, kliennya belum menerima penjelasan maupun dokumen yang membuktikan legalitas perolehan tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana, atas dasar hukum apa kayu tersebut dikuasai sampai hari ini? Tidak ada satu dokumen pun yang bisa menjawab itu,” ujarnya.
Kuasa hukum itu juga menyinggung potensi jeratan pidana. Menurutnya, perbuatan menguasai dan menyimpan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana bisa masuk unsur penadahan.
“Perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 591 KUHP Jo. Pasal 20 huruf C, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Gilang.
Selain soal kayu, pihaknya juga menyoroti dugaan perubahan patok batas tanah yang masih bersengketa. Jika terbukti dilakukan oleh Alamsyah, perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Ancamannya, pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.
Gilang menegaskan langkah somasi diambil untuk mempertahankan hak kliennya. Ia membantah tudingan bahwa pernyataan Sainur sebelumnya merupakan pencemaran nama baik.
“Kami menghormati laporan sebelumnya yang diajukan tersomasi. Tapi perlu ditegaskan, pernyataan klien kami disampaikan dalam konteks mempertahankan hak dan kepentingan yang sah, bukan untuk menyerang kehormatan pribadi,” jelasnya.
Dalam somasi itu, Sainur meminta Alamsyah memberi klarifikasi soal penguasaan kayu dan perubahan batas tanah yang dilakukan sepihak.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata,” tegas Gilang.
Terkait hal itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang tersomasi.

















