Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Terkait Rekomendasi Gubernur Sulteng, PT IMN akan Turunkan Tim Independen dari Untad, Kuasa Hukum : Harus Netral dan Libatkan Warga

44
×

Terkait Rekomendasi Gubernur Sulteng, PT IMN akan Turunkan Tim Independen dari Untad, Kuasa Hukum : Harus Netral dan Libatkan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Konflik agraria antara PT Integra Mining Nusantara (IMN) dengan warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai, memasuki babak baru. Perusahaan berencana menurunkan tim independen dari Universitas Tadulako (Untad) Palu untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah.

Tim independen bertugas melakukan peninjauan lapangan terkait temuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Example 300x600

Kuasa hukum warga, Hasrin Rahim, berharap tim yang turun ke lapangan bekerja secara transparan, netral, dan melibatkan masyarakat.

“Walau tim independen ini dibiayai perusahaan, kami berharap proses pengecekan atau investigasi tidak dilakukan secara tertutup. Selama proses tersebut harus melibatkan warga,” kata Hasrin, Senin [18/5/2026].

“Tim independen harus dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan agar kesimpulan yang dihasilkan kredibel, diterima semua pihak, dan mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan sosial,” tambahnya.

Sementara itu juga, PT IMN telah mengajukan keberatan atas rekomendasi Gubernur Sulteng melalui banding administrasi di Biro Hukum Pemprov.

Temuan Pelanggaran dalam Rekomendasi Gubernur

Diketahui sebelumnya, hasil kajian dan penelusuran lapangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan OPD terkait menemukan sejumlah pelanggaran krusial oleh perusahaan:

– Ketiadaan rincian teknis: Perusahaan tidak memiliki dokumen teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

– Pelanggaran baku mutu: Tidak ada persetujuan teknis pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah tambang ke lingkungan.

– Izin operasional: Belum memiliki persetujuan Standar Layak Operasi (SLO) terkait pembuangan air limbah.

– Pencemaran langsung: Perusahaan terbukti membuang air limbah ke lingkungan tanpa proses pengelolaan terlebih dahulu.

– Pengabaian rehabilitasi: Tidak melakukan reklamasi dan revegetasi pada lahan tambang yang sudah tidak aktif.

– Perusakan ekosistem pesisir: Limbah domestik dibuang langsung ke laut dan kawasan mangrove.

– Ketidakpatuhan regulasi: Perusahaan belum melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menugaskan PT IMN untuk memberikan kompensasi kepada warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap yang sawahnya terdampak. Perusahaan juga diminta memulihkan lahan persawahan, menormalisasi sungai, bendung, dan jaringan irigasi yang terdampak.

Gubernur menegaskan, operasional dan aktivitas pertambangan harus dihentikan apabila ketentuan tersebut belum dapat dipenuhi.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 120x600