Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Konflik Agraria PT KLS vs Warga Toili Banggai Kembali Memanas, Ini Tuntutan yang Disuarakan

211
×

Konflik Agraria PT KLS vs Warga Toili Banggai Kembali Memanas, Ini Tuntutan yang Disuarakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Konflik agraria struktural antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat lingkar sawit di Toili, Kabupaten Banggai, kembali memanas. Keadilan agraria dan hak atas tanah terus digelorakan warga sebagai tuntutan utama penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Kali ini masyarakat menggelar aksi di perempatan Unit 2, Selasa [2/6/2026]. Mereka turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan atas hak-hak dasar mereka yang dinilai dirampas dalam proses perluasan perkebunan sawit perusahaan.

Example 300x600

Nasrun Mbau salah satu orator aksi, mengatakan PT KLS ditenggarai telah mengubah peta batas selama puluhan tahun. Perubahan itu berakibat pada perluasan area pengembangan perkebunan sawit secara melawan hukum. Area perluasan itu masuk kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang yang seharusnya dilindungi.

“Puluhan tahun peta batas diubah. Perluasan sawit masuk kawasan hutan lindung. Ini jelas melawan hukum,” ujar Nasrun saat berorasi.

Tidak hanya itu, PT KLS juga dianggap melakukan penyerobotan lahan ratusan hektare di perkebunan dan persawahan warga Toili. Lahan-lahan itu memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat yang diterbitkan negara.

“Kami masyarakat menuntut kepastian hukum atas tanah garapan yang masuk klaim sepihak Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS,” tegas Nasrun.

Menurutnya, tanaman kelapa dan coklat milik warga diklaim masuk HGU perusahaan. Warga menilai klaim itu tidak adil. Tanaman-tanaman tersebut merupakan sumber ekonomi utama yang dirawat turun-temurun sebelum perusahaan hadir.

Ironisnya, saat ingin beraktivitas di lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga, petani merasa terintimidasi karna kehadiran anggota Brimob dan preman perusahaan yang berjaga diareal sekitar.

Padahal jauh sebelum PT KLS beroperasi, petani sudah lebih dulu menggarap dan berkebun di wilayah itu. Penguasaan lahan oleh warga sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum ada konsesi perkebunan.

Anehnya, HGU 01 Singkoyo masa berlakunya habis pada 2021. Seharusnya saat ini perusahaan tidak dapat beraktivitas di atas lahan tersebut.

“Kami menolak perpanjangan HGU KLS karena di dalamnya terdapat tanah-tanah masyarakat,” tegas Nasrun.

Tuntutan Warga

Dalam aksi, warga menyampaikan beberapa tuntutan, tuntutan itu dibacakan saat mediasi dengan Pemerintah Kecamatan Moilong sebagai bentuk sikap tegas warga

Pertama kembalikan hak atas tanah petani yang dirampas PT KLS.

Kedua hentikan aktivitas PT KLS karena HGU 01 Singkoyo telah habis masa berlakunya. Warga menilai operasi perusahaan setelah 2021 tidak memiliki dasar hukum.

Ketiga hentikan aktivitas PT KLS karena limbahnya mencemari lingkungan. Dampak limbah dinilai mengganggu sumber air dan kesehatan warga sekitar perkebunan.

Keempat cabut HGU Nomor 29, 30, 31 karena berada di hutan konservasi Bangkiriang dan di atas sawah petani Tetelara. Warga meminta negara menertibkan HGU yang tumpang tindih dengan kawasan lindung dan lahan produktif warga.

Kelima tuntut proses hukum alih fungsi lahan HTI ke perkebunan sawit PT KLS. Alih fungsi dinilai melanggar aturan dan merugikan negara serta masyarakat.

Keenam hentikan segala bentuk intimidasi preman dan aparat terhadap petani yang berjuang. Warga meminta jaminan keamanan saat beraktivitas di lahan sendiri.

Warga menegaskan negara harus hadir menjamin kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola turun-temurun. Penyelesaian konflik diminta berpihak pada petani penggarap, bukan pada korporasi.

“Tanah ini sudah kami garap sejak kakek-nenek kami. Negara harus melindungi kami, bukan membiarkan digusur perusahaan,” kata Nasrun menutup orasinya.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600