BUOL – SatuanTugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng memfasilitasi rapat penyelesaian konflik agraria antara Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Ruang Rapat Kantor Bupati Buol, Selasa 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi sumber ketegangan selama belasan tahun antara kedua pihak.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan anggota Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto dan Pemerintah Desa Jati Mulya kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah pada 26 Maret 2026.
Wakil Bupati Buol, Nasir Daimaroto, membuka rapat. Selanjutnya, Asisten I Setda Buol, Syarif Pusadan, menyerahkan jalannya rapat kepada Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, yang memimpin proses pembahasan hingga akhir pertemuan.
Eva terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto, Maskur Lamase, untuk menyampaikan laporan. Namun, belum lama Maskur berbicara, suara-suara protes mulai terdengar dari kelompok pengurus lama yang duduk di dekat tim legal PT Hardaya Inti Plantation (HIP).
Interupsi yang terus berulang membuat jalannya rapat beberapa kali terganggu. Eva pun berkali-kali mengingatkan peserta agar memberi kesempatan kepada Maskur menyampaikan keterangannya secara utuh. “Anda sabar, kita dengar dulu keterangan Ketua Koperasi Pionoto. Anda akan diberi kesempatan yang sama,” kata Eva.
Peringatan itu tidak langsung meredakan suasana. Ketika suara protes terus bermunculan, Eva mengancam akan menghentikan rapat dan meninggalkan ruang mediasi jika peserta tidak mematuhi etika rapat. Ancaman tersebut akhirnya membuat suasana kembali kondusif dan rapat dapat dilanjutkan.
Namun ketenangan itu hanya berlangsung sesaat. Setelah Maskur menyampaikan keterangannya, kelompok pengurus lama kembali menyampaikan keberatan. Mereka mempersoalkan perubahan nama koperasi menjadi Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto dengan penambahan kata “produsen”, yang menurut mereka tidak sesuai aturan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan keabsahan perubahan tersebut karena Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi dasar perubahan nama disebut hanya dihadiri 15 orang. Bahkan, disebut, sebagian tanda tangan peserta baru dilengkapi setelah rapat berlangsung.
Keberatan pengurus lama mengenai keabsahan RAT sebenarnya telah dibantah oleh Camat Kiloan, Jufri Lamada. Menurutnya, rapat tersebut memiliki legitimasi yang kuat karena tidak hanya dihadiri anggota koperasi, tetapi juga disaksikan unsur Pemerintah Kabupaten Buol. “Jadi mestinya tidak ada masalah,” tegas Jufri.
Melihat perdebatan bakal menghambat pembahasan pokok sengketa, Eva mengambil inisiatif untuk menghentikan sementara jalannya mediasi. Ia meminta kedua kubu menyelesaikan terlebih dahulu perbedaan pandangan mereka melalui rapat internal. “Saya beri Anda kesempatan untuk rembuk. Selesaikan masalahnya, baru kita lanjut,” ujar Eva.
Rapat internal kedua kubu kemudian digelar di ruang Asisten II Setda Buol dan dipimpin Kepala Dinas Koperasi Buol, Agus, bersama Asisten I Setda Buol, Syarif Pusadan. Sekitar 30 menit kemudian, kedua belah pihak kembali ke ruang mediasi. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang sepenuhnya bulat.
Untuk mengakhiri kebuntuan, Eva meminta Dinas Koperasi Kabupaten Buol memfasilitasi penyelesaian persoalan internal koperasi. Penyelesaian itu diminta tuntas paling lambat 14 hari sejak rapat mediasi berlangsung agar proses penyelesaian sengketa antara koperasi dan PT HIP dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Eva meminta pengurus koperasi segera mengakhiri perseteruan internal yang selama ini membelah anggota. Menurutnya, konflik berkepanjangan di tubuh koperasi hanya akan menguras energi, sementara persoalan utama dengan perusahaan justru terabaikan.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari kedua kubu yang sama-sama menyatakan kesediaan untuk memperbaiki komunikasi. Untuk menegaskan komitmen itu, Eva kemudian memanggil perwakilan kedua pihak ke depan ruangan dan meminta mereka saling berangkulan.
Legal PT HIP Protes Kehadiran Warga
Setelah berhasil meredakan ketegangan antara dua kubu di tubuh koperasi, perhatian rapat beralih ke PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Namun, alih-alih masuk ke substansi sengketa, pembahasan justru kembali memanas akibat perdebatan mengenai kehadiran sejumlah warga di ruang rapat.
Charles, legal PT HIP, menyampaikan keberatan terhadap kehadiran beberapa warga yang menurutnya tidak tercantum dalam daftar undangan. Padahal, warga yang hadir merupakan anggota koperasi yang ingin mengikuti jalannya rapat sekaligus menyampaikan berbagai kerugian yang mereka klaim alami sejak beroperasinya perusahaan sawit terbesar di Kabupaten Buol tersebut.
Dengan nada tinggi, Charles meminta Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) konsisten terhadap daftar peserta rapat. “Tolong yang tidak diundang dikeluarkan dari ruangan,” ujar Charles sembari menunjuk lampiran surat undangan yang memuat daftar peserta.
Permintaan itu segera memicu reaksi warga. Beberapa di antaranya mulai menyampaikan protes atas sikap perusahaan. Melihat situasi kembali memanas, Eva Bande mencoba menenangkan suasana dengan menjelaskan pola kerja Satgas PKA ketika turun ke daerah.
Menurut Eva, Satgas selalu berupaya mengakomodasi warga yang berkepentingan dalam suatu kasus, terutama jika persoalan yang dibahas menyangkut hak-hak mereka secara langsung. “Mereka tidak akan diberi kesempatan bicara,” kata Eva, menawarkan jalan tengah agar rapat tetap berjalan.
Namun usulan tersebut tidak mengubah sikap PT HIP. Charles tetap menolak kehadiran warga dan terus menyampaikan keberatannya. Anggota Satgas PKA lainnya, Dr. Ansyar Saleh, kemudian ikut memberikan penjelasan. Menurut Ansyar, rapat tersebut membahas persoalan yang berdampak pada kepentingan publik dan berlangsung di kantor pemerintah yang pada prinsipnya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. “Sebenarnya ini tidak ada masalah,” ujarnya.
Penjelasan itu pun tidak meredakan ketegangan. Suasana semakin memanas ketika salah satu legal PT HIP lainnya berdiri dan mengambil mikrofon. Dengan nada serupa, ia menyatakan penolakan terhadap kehadiran warga. Tak lama kemudian, ia berjalan menuju Ketua Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto, Maskur Lamase. Sambil memegang tangan Maskur, ia berkata dengan suara tinggi, “Ini semua warga Buol. Saya tahu siapa semua ini.”
Tindakan tersebut langsung mendapat teguran keras dari Ansyar Saleh. “Saudara saya ingatkan, hargai sidang ini. Saudara tidak boleh seperti itu,” hardiknya. Sejumlah pejabat yang hadir segera berdiri dan berbaur dengan warga untuk mencegah situasi berkembang menjadi keributan.
Mereka meminta semua pihak menahan diri dan tidak terpancing emosi.
Untuk menghindari ketegangan lebih lanjut, Eva akhirnya meminta warga menunggu di luar ruangan. Ia memastikan Satgas tetap akan menerima seluruh pengaduan yang ingin mereka sampaikan setelah rapat selesai.
“Sabar ya, Bapak-Ibu. Sebentar usai rapat ini, Satgas akan menerima pengaduan Bapak-Ibu semua,” kata Eva. Warga akhirnya mengikuti permintaan tersebut dan meninggalkan ruangan secara tertib. Dengan berkurangnya ketegangan, rapat mediasi pun dapat kembali dilanjutkan.
PT HIP Enggan Bagi Dokumen Perusahaan
Meski persoalan kehadiran warga akhirnya mereda, ketegangan dalam rapat belum benar-benar surut. Kali ini, perdebatan bergeser ke substansi sengketa, yakni keterbukaan data perusahaan yang dinilai penting untuk mengurai persoalan plasma antara koperasi dan PT HIP.
Eva Bande meminta pihak perusahaan merespons sejumlah keberatan yang disampaikan pengurus koperasi. Untuk itu, Satgas PKA meminta sejumlah dokumen dan data pendukung, antara lain luas Hak Guna Usaha (HGU), peta wilayah HGU, serta dokumen terkait pengalihan tanggung jawab pengelolaan koperasi dari PT HIP kepada PT UKM Investasi.
Namun, permintaan tersebut kembali mendapat penolakan. Charles mengatakan data yang diminta termasuk dokumen internal perusahaan yang bersifat rahasia. Selain itu, menurutnya, perwakilan PT HIP yang hadir dalam rapat tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan dokumen tersebut. Ia juga mempertanyakan urgensi Satgas meminta berbagai data dimaksud.
Menanggapi keberatan itu, Eva menegaskan bahwa pemerintah memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. Karena itu, data perusahaan diperlukan untuk memastikan berbagai kewajiban yang melekat pada izin usaha perkebunan benar-benar dijalankan.
Menurut Eva, data tersebut juga akan menjadi bahan penting ketika perusahaan mengajukan pembaruan HGU di masa mendatang. Selain itu, dokumen tersebut dibutuhkan untuk memverifikasi pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.
Penjelasan serupa disampaikan anggota Satgas PKA, Ansyar Saleh. Ia menegaskan bahwa Satgas membutuhkan data tersebut untuk menelusuri secara rinci bentuk kerja sama yang pernah disepakati antara koperasi dan perusahaan.
“Ini tidak cukup hanya nota kesepahaman. Harus ada Perjanjian Kerja Sama yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujarnya. Ansyar menambahkan, data tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang objektif dalam mengambil keputusan. Menurutnya, penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. “Kami tidak mungkin mengambil keputusan hanya atas dasar klaim sepihak pengadu,” katanya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, sikap perwakilan perusahaan mulai melunak. Nada keberatan yang sebelumnya mendominasi rapat perlahan mereda, sementara pembahasan berlanjut pada upaya mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk menelusuri akar persoalan antara koperasi dan perusahaan.
Rekomendasi Rapat
Rapat fasilitasi yang berlangsung selama 12 jam dengan meniadakan makan siang, menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut yang disepakati para pihak. Fokus utama penyelesaian diarahkan pada penataan data lahan plasma, pembenahan kelembagaan koperasi, serta penelusuran hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan.
Salah satu keputusan penting adalah pembentukan tim terpadu oleh Pemerintah Kabupaten Buol melalui Asisten II Setda Buol. Tim ini akan melibatkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa terkait.
Tim tersebut diberi mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap subjek dan objek lahan plasma di Desa Jati Mulya dan Desa Soraya. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status lahan, pemilik, serta luas areal yang menjadi hak petani plasma. Pekerjaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan sejak hasil rapat ditandatangani.
Di saat yang sama, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol diminta mempercepat pembinaan terhadap kepengurusan Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto. Langkah ini dipandang penting untuk mengakhiri polemik internal yang selama ini menghambat upaya penyelesaian konflik yang lebih substansial.
Pada sektor perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buol akan melakukan evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap operasional PT Hardaya Inti Plantation. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk kemitraan plasma dengan masyarakat.
Rapat juga menyoroti besarnya nilai utang petani plasma yang disebut mencapai Rp1 triliun dan tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Koperasi Tani Plasma Awal Baru dan PT UKM Investasi. Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dalam forum, tim legal PT Hardaya Inti Plantation diminta menyerahkan data dan penjelasan rinci mengenai komponen pembentuk utang tersebut kepada Satgas.
Selain persoalan kemitraan dan utang plasma, rapat turut mencatat perkembangan sejumlah isu pertanahan yang berkaitan dengan konflik. Salah satunya adalah proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 40 hektare yang saat ini masih menunggu penyelesaian tata batas sebelum dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Forum juga memperoleh informasi bahwa penataan batas HGU milik PT Hardaya Inti Plantation sedang berlangsung dan dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil proses tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas-batas konsesi perusahaan yang selama ini menjadi salah satu sumber perdebatan di lapangan.
Meski belum menghasilkan penyelesaian final atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun, rapat ini setidaknya membuka jalan bagi proses verifikasi data dan penelusuran fakta yang selama ini menjadi titik sengkarut hubungan antara petani plasma dan perusahaan.
Menurut Sekretaris Satgas Apdy Sutomo langkah tersebut menjadi fondasi awal sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyelesaian konflik agraria di wilayah perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantation.

















