Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Kasat Reskrim Polresta Banggai Terima Kunjungan Warga Secara Humanis, Janji Tangani Kasus Konflik PT KLS Secara Profesional

64
×

Kasat Reskrim Polresta Banggai Terima Kunjungan Warga Secara Humanis, Janji Tangani Kasus Konflik PT KLS Secara Profesional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Konflik agraria di lingkar PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali menyisakan cerita pilu. Seorang petani atas nama Berahmat (55) asal Kecamatan Moilong Banggai menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang perusahaan.

Atas insiden itu, Berahmat telah melaporkan kasusnya ke Polresta Banggai. Namun setelah laporan masuk, warga menilai belum ada tanda-tanda progres hukum selama lebih dari sebulan.

Example 300x600

Merasa perlu kepastian, warga pun mendatangi Polresta Banggai, Rabu (5/8/2026) untuk bertemu langsung dengan Kasat Reskrim menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kasat Reskrim Sambut Warga dengan Dialogis dan Humanis

Dalam pertemuan itu, Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin yang didampingi Kanit Pidum Ipda Gultom menyambut kedatangan warga dengan sikap dialogis dan humanis. Ia mendengarkan langsung keluh kesah warga terkait lambannya penanganan kasus.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya harus bertindak hati-hati dalam menangani perkara ini. Pasalnya, di sisi lain perusahaan juga telah melaporkan warga atas dugaan pencurian buah sawit.

” Kami tentunya bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” katanya.

Warga tetap berharap Polresta Banggai menangani proses ini secepatnya. Mereka meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu agar konflik di lingkar PT KLS tidak terus memakan korban.

“Intinya kami hanya minta keadilan. Tanah kami digarap turun temurun. Jangan sampai kami yang mempertahankan tanah justru dikriminalisasi,” tegas warga.

Warga juga berharap komitmen dialogis yang ditunjukkan Kasat Reskrim segera diikuti dengan langkah hukum konkret di lapangan.

Sementara itu, Ketua Adat Suku Taa Toili, Nasrun Mbau yang hadir dalam kesempatan itu juga angkat bicara. Ia menilai PT KLS seakan kebal hukum.

Pasalnya, setiap laporan warga terkait konflik dengan perusahaan sejak dulu tidak pernah ada yang diproses tuntas.

Bahkan kata Nasrun, hingga saat ini PT KLS masih melakukan aktivitas di lapangan, padahal izin Hak Guna Usaha (HGU) 01 Singkoyo telah habis masa berlakunya sejak tahun 2023.

“Ini kan tindakan ilegal, melawan hukum. Harusnya ini perlu ditindaki oleh aparat hukum,” tegas Nasrun.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tanpa HGU yang berlaku sama saja dengan melegitimasi pelanggaran.

Example 120x600