TOUNA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan aset desa yang menyeret mantan Sekretaris Desa Matobiai, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una dinilai berjalan lamban.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-una belum juga melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Poso, meski tersangka telah ditetapkan sejak lama.
Keterlambatan ini memicu kekecewaan dari kuasa hukum pelapor.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Tojo Una-una untuk tidak berlama-lama. Segera limpahkan berkas ini ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini disengaja untuk digantung,” kata kuasa hukum pelapor, Azhar Lagangka.(5/8/2026).
Ditetapkan Tersangka Tapi Berkas Tak Kunjung Jalan
Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan aset desa Matobiai berupa 2 buah leptop yang di laporkan oleh Kepala Desa Matobiai M Radun dengan nomor Polisi STTLP/B/129/VI/2024/Polres Tojo Una una Sulteng.
Proses hukum pun berjalan. Mantan Sekdes Matobiai AT sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tauna.
Namun setelah penetapan tersangka, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Touna. Proses hukum seolah berhenti. Hingga sampai saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke PN Poso untuk disidangkan.
“Kami sebagai kuasa hukum dan masyarakat berhak mendapat kepastian hukum. Ini uang negara, uang rakyat desa. Harusnya ditangani serius dan cepat,” tegasnya Azhar.
Warga Desa Matobiai juga berharap Kejari Touna bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
Mereka menilai, lambannya pelimpahan berkas bisa menimbulkan tanda tanya publik terhadap komitmen penegakan hukum di Touna.
Kuasa hukum pelapor berharap dalam waktu dekat Kejari segera mengambil langkah konkret agar perkara ini segera masuk ke tahap persidangan.
Sementara itu konfirmasi ke pihak Kejari Tojo Una-una dalam hal ini Kasi Pidum mengarahkan untuk informasi lanjut kepada Bidang Intel.
















