BANGGAI – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Donggi Senoro LNG (DS LNG) kembali disorot. Pembina Ikatan Mahasiswa Kecamatan Kintom (IMKK) menyebut tata kelola CSR DS LNG berjalan “gelap”, tidak akuntabel, dan mengabaikan aturan negara.
Dua catatan kritis disampaikan IMKK terkait praktik CSR perusahaan gas alam cair terbesar di Sulawesi Tengah itu.
1. Anggaran CSR Gelap: Masyarakat Tidak Tahu Uang Mengalir Kemana
IMKK menyoroti tidak adanya keterbukaan data anggaran CSR DS LNG setiap tahun.
“Anggaran CSR DS LNG pertahun tidak transparan. Sampai hari ini publik tidak pernah tahu berapa yang dikucurkan dan berapa yang terpakai dalam setiap tahunnya,” kata Pembina IMKK, Moh Baldi Suling SH. (20/8/2026).
Menurutnya, kondisi ini menciptakan “kotak hitam” dalam pengelolaan dana CSR. Tanpa laporan terbuka, masyarakat lingkar perusahaan tidak bisa mengontrol, mengawasi, apalagi mengevaluasi dampak program.

“CSR itu bukan sedekah perusahaan. Itu kewajiban dan hak masyarakat. Tapi kalau angkanya ditutup-tutupi, wajar kalau muncul dugaan penyelewengan,” tegasnya.
2. Diduga Tabrak PP 47 Tahun 2012
Kritik kedua lebih berat. IMKK menilai pihak pengelola dana CSR DS LNG bekerja tanpa berpatokan pada aturan.
“Pihak Pengelola Dana CSR DS LNG kurang memperhatikan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” ujar Baldi.
Dalam PP 47/2012 jelas disebutkan prinsip CSR harus dijalankan dengan kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Namun di lapangan, IMKK melihat sebaliknya. Program CSR jalan sendiri, tanpa melibatkan masyarakat, tanpa laporan publik, dan tanpa mekanisme pengawasan.
“Ini bentuk pengabaian terhadap hukum. Jangan sampai CSR hanya jadi alat pencitraan perusahaan, sementara substansinya nol,” kritiknya.
“Kalau DS LNG serius menjalankan CSR, buktikan dengan keterbukaan. Jangan biarkan dana miliaran itu jadi dana siluman,” tutup putra asli mendono kintom itu.


















