Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Perjuangkan Tanah Warga Di PT Penta, Penasehat Hukum jadi Tersangka, Satgas PKA : Hentikan Bentuk Kriminalisasi

257
×

Perjuangkan Tanah Warga Di PT Penta, Penasehat Hukum jadi Tersangka, Satgas PKA : Hentikan Bentuk Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah mengecam kriminalisasi terhadap, Hasrin Rahim seorang advokat yang berjuang bersama warga Desa Molino Kecamatan Luwuk Timur dalam mendapatkan hak atas tanah.

” Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap para pejuang agraria,” tegas Sekretaris Satgas PKA, Apditya (29/8/2025).

Example 300x600

Apditya yang juga seorang advokat itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, advokat itu sendiri dilindungi oleh Undang-undang dalam pembelaan pada kliennya

” Pasal 16, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar pengadilan,” jelasnya.

Pihak aparat dalam hal ini Polres Banggai, lanjut Apdi, harus lebih profesional dan humanis dalam menangani konflik agraria yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai.

” Polisi tidak harus serta merta langsung menangani persoalan agraria dengan pendekatan pidana. Kalau pendekatan pidana yang lebih ditonjolkan, maka akan banyak warga yang berjuang atas tanah di tangkap dan dipenjarakan,” tegas Apdi.

Protes Warga

Sebelumnya para warga melakukan protes di wilayah tambang PT Penta Dharma Karsa (PDK). Bukan tanpa sebab, mereka menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas lahan, kebun mereka yang di gusur untuk kepentingan eksplorasi tambang.

Namun dalam protes itu, mereka dianggap telah menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Sehingga, Hasrin Rahim yang juga kuasa hukum warga dijadikan tersangka, padahal dirinya hadir hanya untuk menjaga agar warga tidak melakukan tindakan anarkis.

” Kami melakukan protes tersebut, karna kemauan sendiri, bukan atas perintah kuasa hukum kami,” ungkap salah satu warga.

” Penetapan sebagai tersangka kepada kuasa hukum kami terkesan sangat dipaksakan,” lanjut warga.

Warga juga menjelaskan bahwa mereka memiliki lahan di kawasan tambang, Tanpa ada sosialisasi AMDAL, tanaman tumbuh mereka digusur.

” PT Penta berada di Desa Siuna Kecamatan Pagimana, namun lahan yang di gusur di wilayah Desa Molino Kecamatan Luwuk Timur,” ungkap Warga penuh heran.

Sementara itu, sampai saaat ini awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.

SM

Example 300250
Example 120x600