BANGGAI – Anggora DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Samiun L. Agi prihatin atas adanya rencana eksekusi kembali Tanjung Sari yang saat ini telah menjadi sebuah keresahan dan kegaduhan warga setempat.
Hal itu dia ungkapkan ketika berkunjung dan berdiskusi bersama warga Tanjung Sari disela-sela berlangsungnya konsolidasi warga dengan Mahasiswa pada Jumat (9/1/2026).
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Banggai itu mengatakan, kedatangannya tidak lain adalah sebuah panggilan nurani atas dasar kemanusian. Kasus penggusuran yang pernah dialami warga pada tahun 2017 silam adalah peristiwa kemanusian yang menyayat hati.
” Tidak hanya urusan hukum. Tapi ini juga adalah urusan kemanusian,” katanya.
Dia juga meminta harus ada pengawalan secara transparansi terkait batasan dimana saja yang menjadi objek eksekusi.
” Kalau pakai batas alam, maka habis semua lagi ini. Sehingga perlu penjelasan secara rinci objek mana saja yang dilakukan eksekusi,” terangnya.
Samiun juga tak menampik bahwa terkait urusan putusan hukum itu bukan kewenangannya.
” Kalau urusan hukum saya tidak berani berkomentar lebih. Tapi ini adalah urusan kemanusian,” tuturnya.
Namun, anggota DPRD Sulteng dari Fraksi Partai Demokrat itu menggarisbawahi bahwa, hukum itu bertindak sebagai pilar utama penegak keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
SM

















