BANGGAI – Barisan Pemuda Adat Nusantara(BPAN) Tompotika mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Banggai.
Tujuannya tidak lain yaitu untuk memastikan masyarakat adat dihormati, dapat mempertahankan identitas dan kearifan lokal mereka, serta mengelola wilayah adat dan sumber daya alam.
Hal itu diungkapkan ketika Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Tompotika melakukan Deklarasi di Pantai Wisata Desa Eteng Kecamatan Masama Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 sampai 6 Oktober 2025 itu digagas oleh Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tompotika.
Ketua terpilih BPAN Tompotika, Rahmat Panggu menjelaskan bahwa Deklarasi ini adalah sebuah tonggak sejarah bagi para pemuda-pemudi untuk menyatukan hati, pikiran dan semangat tindakan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Menurut Rahmat, masyarakat adat saat ini terancam dengan masuknya investasi tambang maupun investasi perkebunan skala besar. Masyarakat adat tersingkir dari ruang ekonomi, sosial dan budaya akibat dari eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.
” Masyarakat Adat tidak anti investasi. Tetapi investasi yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat adat itu yang kami tolak,” katanya.
Lebih jauh Rahmat menjelaskan bahwa, Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat serta hak-hak masyarakat hukum adat.
” Sehingga atas dasar itu, kami mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Perda perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat,” tutupnya.