Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Belum Dapatkan Kepastian Hukum, Warga Desa Lee Adukan Konflik Agraria ke Satgas PKA Sulteng

138
×

Belum Dapatkan Kepastian Hukum, Warga Desa Lee Adukan Konflik Agraria ke Satgas PKA Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Pasca dilantik menjadi Kepala Desa Lee Morowali Utara, Trisno P Dumpele bergerak cepat dalam melanjutkan perjuangan masyarakatnya, terkait konflik agraria yang terjadi di wilayahnya.

Kali ini, Trisno mendatangi langsung Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, (7/10/2025). Kedatangannya tidak lain, berkonsultasi dan membuat pengaduan atas konflik agraria tersebut.

Example 300x600

Trisno pun disambut hangat oleh Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande bersama tim kerjanya.

Trisno mengatakan Kehadiran mereka di Satgas PKA merupakan bentuk komitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, transparan dan berpihak pada rakyat.

” Kami siap bekerja bersama kepada seluruh pihak untuk terwujudnya keadilan agraria, seperti komitmen Gubernur,” katanya.

Eva Bande kemudian menerima laporan atas konflik agraria tersebut. Dia juga berkomitmen untuk segera memproses serta menangani permasalahan yang disampaikan oleh Kades Lee.

” Proses ini penting sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria,” jelasnya.

Sementara itu, Kordinator advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra mengapresiasi kedatangan Trisno. Menurutnya, konflik agraria yang berlarut-larut tanpa ada penyelesaian di Desa Lee, karna terjadi pembiaran oleh Negara.

” Negara tidak memberikan kepastian hukum serta hak masyarakat Desa Lee terkhusus sejak Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Sehingga kepastian dan perlindungan hukum serta hak memperoleh keadilan belum terpenuhi sampai saat ini,” tekannya.

KONFLIK WARGA DESA LEE VS PT SPN

Konflik agraria antara warga Desa Lee dengan PT SPN bermula ketika tanah desa mereka, secara sepihak telah diklaim sebagai bagian HGU perusahaan milik negara tersebut.

Bahkan warga dan Pemdes menegaskan belum pernah melakukan penyerahan tanah untuk proses penerbitan HGU hingga sekarang.

Ironisnya lagi, perusahaan juga diduga melakukan penggusuran kebun warga sejak Tahun 2015.

Tahun 2019, warga Desa Lee melakukan upaya-upaya penuntutan hak atas tanahnya, termasuk menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hingga putusan pengadilan pun sudah sampai tahap Putusan Kasasi dengan Nomor 174/K/TUN/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 120/PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021.

Berdasarkan amarnya yaitu membatalkan dan mencabut sertifikat HGU PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) yang berada di Desa Lee. Sehingga sampai saat ini, Warga Desa Lee menanti eksekusi atas kepastian hukum yang sudah inkrah tersebut.

SM

Example 300250
Example 120x600