Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Di Duga Hilangkan Sertifikat Jaminan Tanah Nasabah, Bank Danamon Luwuk Di Somasi

526
×

Di Duga Hilangkan Sertifikat Jaminan Tanah Nasabah, Bank Danamon Luwuk Di Somasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI– Kasus kehilangan agunan (barang berharga) Nasabah oleh pihak Bank kembali terjadi di Kabupaten Luwuk Banggai. Kali ini dialami oleh Husin Rajak dimana sertifikat hak milik (SHM) bernomor 1697 yang menjadi agunan saat melakukan pinjaman, diduga dihilangkan oleh pihak Bank Danamon Cabang Luwuk Banggai.

Kuasa Hukum dari Husin Rajak yaitu Tomi Akase S.H mengatakan, sudah lebih dari dua tahun sejak Tahun 2023 kliennya telah meminta kejelasan namun belum mendapatkan jawaban dari pihak Bank Danamon.

Example 300x600

Sehingga, Tomi menganggap pihak Bank tidak mempunyai itikad baik, karena dinilai selalu menghindar saat ditemui di Kantor dengan alasan tidak berada ditempat.

” Pihak Bank diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP yakni penggelapan atau telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada klien kami,” jelas Tomi.(13/10/25).

Selaku kuasa hukum pihaknya juga telah mengajukan somasi pertama kepada pihak Bank.

” Melalui somasi ini diharapkan pihak Bank Danamon Cabang Luwuk agar bersikap koperatif dan bertanggungjawab atas hilangnya jaminan kredit berupa SHM milik klien kami,” tegas Tomi.

KRONOLOGIS PERSOALAN

Sekitar 1998, Nurmin Rahman istri dari Husin Rajak melakukan perjanjian kredit. Dengan memberikan jaminan kredit berupa SHM Nomor 1697, sebagaimana tercatat dalam hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwuk Banggai.

Setelah terjadi perjanjian kredit, dalam perjalanan waktu yang bersangkutan telah melakukan kewajibannya untuk melunasi kredit tersebut. Namun sampai saat ini pihak Bank belum mengembalikan jaminan kredit.

Bahkan yang bersangkutan telah melakukan berbagai cara, salah satunya dengan melapor ke pihak Bank Danamon Pusat di Jakarta, serta menempuh ke PKPNL untuk menanyakan apakah hak tanggungan telah dilakukan lelang. Namun hal itu tidak membuahkan hasil.

” Kami menginginkan kejelasan hak tanggungan klien kami yang masih dalam penguasaan Bank Danamon Luwuk, dan jika klien kami masih ada tunggakan, klien kami siap melunasinya dan sebaliknya apabila klien kami tidak punya tunggakan, maka sertifikat dikembalikan,” kata Tomi.

Tomi juga menjelaskan bahwa nama kliennya tidak lagi ditemukan dalam sistem Bank Danamon. Akan tetapi di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, sertifikat hak miliknya masih tercatat sebagai hak tanggungan Bank Danamon.

Adapun langkah hukum ketika somasi yang dilayangkan tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke penegak hukum, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Bank Danamon dengan mendatangi Kantornya langsung yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.104 Luwuk Banggai, namun Pimpinan Bank lagi sibuk meting.

Hanya informasi yang didapatkan dari Security Bank, terkait persoalan itu sedang dalam pengurusan oleh Kantor pusat.

SM

Example 300250
Example 120x600