PALU – Perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang beroperasi di Kecamatan Bungku Utara, Momosalato Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah terancam kena sanksi.
Hal itu mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran regulasi perkebunan. Sehingga PT KLS dinilai menjalankan aktivitas operasionalnya belum memenuhi kewajiban legal formal.
Anggota Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Ansyar mengatakan, PT KLS diduga tidak memiliki sejumlah izin fundamental, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan berusaha berbasis risiko – OSS, dan Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan.
Pernyataan itu diungkapkan ketika Tim Satgas PKA memeriksa sejumlah dokumen perizinan yang diserahkan oleh perwakilan PT KLS pada agenda pertemuan di Sekretariat Satgas PKA Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025) kemarin.
Sementara itu, Noval A Saputra Koordinator Advokasi Satgas PKA menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025. Perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat menghadapi berupa sanksi, yaitu mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif hingga sanksi terberat pencabutan izin.

” PKKPR adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki sebagai syarat untuk mengajukan perizinan berusaha lainnya melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelas Noval yang juga seorang Advokat itu. (17/12/2025).
Sehingga lanjutnya, Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memiliki PKKPR yang diurus melalui sistem OSS untuk menghindari risiko hukum dan operasional.
Terkait Hak Guna Usaha (HGU), Noval menjelaskan bahwa, merujuk pada Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dikatakan bunyi aturan masih menyebutkan, pelaku usaha perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau HGU. Sehingga cukup dengan IUP saja sudah sah secara hukum.
Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014, pelaku usaha perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang sebelumnya bisa pilih salah satu (HGU atau IUP), sehingga dua kewajiban tersebut menjadi syarat mutlak.
” Perusahaan tanpa izin lengkap dianggap ilegal dan beroperasi di luar kerangka hukum, sehingga rentan terhadap konflik sosial, denda, dan tuntutan hukum,” tutup Noval.
SM

















