BANGGAI – Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng menepis pemberitaan yang menilai bahwa adanya tebang pilih, dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah Kabupaten Banggai khususnya antara warga dengan PT Sawindo
Kabar tersebut langsung dibantah oleh Koordinator Kesekretariatan Pengaduan dan Registrasi Satgas PKA, Mustawal.
Dia menegaskan bahwa, proses pelaporan atau pengaduan harus berdasarkan standar operasional.
” Setiap kasus konflik agraria harus masuk data pengaduannya terlebih dahulu ke Satgas, setelah itu akan teregistrasi dan ditindaklanjuti,” katanya. (26/8/2025).
Dia memastikan bahwa Satgas PKA bekerja secara profesional dalam menangani setiap konflik agraria.
” Mekanismenya ada dan agenda kami terjadwalkan,” ucap Mustawal.
Diketahui, Gubernur Sulteng Anwar Hafid melalui Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) yang dibentuknya, melakukan berbagai agenda kerja terhitung dari 25 sampai 28 Agustus di Kabupaten Banggai.
Dalam agenda kerja, Satgas melibatkan segala pemangku kepentingan, Instansi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga koorporasi dan masyarakat yang mengadu, untuk rapat bersama berdiskusi, membedah persoalan, yang nantinya konflik agraria bisa terselesaikan.
SM