Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Ditolak saat Ingin Temui Kliennya, Advokat Nilai Lapas Luwuk Langgar Amanat KUHAP

292
×

Ditolak saat Ingin Temui Kliennya, Advokat Nilai Lapas Luwuk Langgar Amanat KUHAP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Insiden yang mencoreng prinsip keadilan hukum terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk Banggai.
Pasalnya, dua orang Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banggai atas nama
Gilang Pebriawan M, S.H dan Yusuf Kiki P. Hio, S.H mengalami penghalangan oleh oknum petugas lapas saat hendak menemui kliennya untuk kepentingan hukum pada Senin siang (23/3/2026).

Penolakan tersebut dilakukan petugas Lapas dengan dalih administratif, yakni hari libur nasional atau cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah.

Example 300x600

Namun Gilang Pebriawan mengatakan, merujuk pada regulasi terbaru, alasan libur tidak dapat menggugurkan hak konstitusional seorang tahanan untuk mendapatkan pembelaan hukum, terutama dalam situasi yang mendesak.

Bahkan Gilang menyebut ini adalah bentuk penentangan terhadapat amanat KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Dalam KUHAP terbaru tersebut, Pasal 142 dan Pasal 205 menegaskan bahwa hak tersangka untuk didampingi dan mendapatkan bantuan hukum dari advokat berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan tanpa terkecuali, termasuk selama masa penahanan di Lapas.

Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang kedudukannya setara dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim. Dengan demikian tegas Gilang, menghalangi advokat saat bertugas sama saja dengan menghalangi proses penegakan hukum itu sendiri.

Gilang juga menganggap kebijakan kaku Lapas Luwuk ini menabrak Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 serta Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum).

Berdasarkan Permenkumham tersebut, pemberi bantuan hukum wajib memberikan layanan yang mudah diakses dan dilarang melakukan penelantaran terhadap penerima bantuan hukum di tengah proses perkara. Menolak pengacara dengan alasan hari libur adalah bentuk maladministrasi.

” Petugas Lapas adalah ASN yang bekerja dengan sistem piket dan harus tetap menjamin hak-hak dasar tahanan meskipun di hari besar keagamaan,” jelas Gilang.

Tidak hanya itu, Gilang menilai insiden penolakan ini berkontradiksi dengan budaya PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel) yang digalakkan oleh Lapas Luwuk Banggai. Alih-alih responsif dan profesional, otoritas Lapas justru bersikap kaku dan tidak inovatif dalam memfasilitasi kebutuhan hukum warga binaan di tengah masa cuti bersama.

Sehingga Gilang mendesak agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah segera mengevaluasi Lapas Luwuk Banggai.

” Ketidakmampuan pimpinan dalam memahami prioritas hak hukum di atas jam kerja administratif sebagai ancaman bagi sistem peradilan pidana terpadu dan implementasi keadilan restoratif yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2026 ini,” tutup Gilang.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 120x600