Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Ini Arahan Gubernur Anwar Hafid saat Membuka Rapat Satgas PKA Dengan Pemda Banggai

812
×

Ini Arahan Gubernur Anwar Hafid saat Membuka Rapat Satgas PKA Dengan Pemda Banggai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Sebagai langkah Berani Mewujudkan Reforma Agraria di Wilayah Sulawesi Tengah. Gubernur Anwar Hafid melalui Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) yang dibentuknya, akan melakukan berbagai agenda kerja terhitung dari 25 sampai 28 Agustus di Kabupaten Banggai.

Dalam arahan Anwar Hafid saat pembukaan rapat Satgas PKA dengan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mengatakan. Banggai adalah salah satu daerah dengan kekayaan sumber daya agraria yang melimpah, mulai dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan, hingga sumber daya mineral dan gas.

Example 300x600

Namun menurutnya, kekayaan yang berbasis tanah ini ibarat dua sisi mata uang, di satu sisi memberikan kesejahteraan, tetapi di sisi lain sering menimbulkan perebutan atas tanah dan ruang.

” Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengatur, serta melindungi kepentingan rakyat, sekaligus menjaga keberlanjutan ekologis,” kata Anwar Hafid di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai (25/8/2025).

Pemerintah harus mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan. Pemerintah memiliki tugas konstitusional untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat di berbagai bidang kehidupan bernegara.

” Satgas PKA yang saya bentuk hanya dua minggu setelah dilantik, merupakan wujud komitmen saya dalam menyelesaikan konflik agraria di Sulawesi Tengah yang telah berlangsung lama dan akut,” ucap Anwar Hafid yang didampingi Ketua Satgas PKA Eva Bande.

Satgas PKA ini, lanjut Anwar Hafid, nantinya memberikan pertimbangan dan masukan setiap penyelesaian konflik agraria. Dan tentunya akan menciptakan kebijakan membentuk regulasi yang melindungi rakyat dari berbagai invasi modal berbasis tanah, sekaligus mengatur kepemilikan, penguasaan, dan tata guna sumber daya agraria yang berkeadilan sesuai amanat UUD 1945.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600