BANGGAI – Isu rencana eksekusi lahan membuat resah warga yang berada di Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kabupaten Banggai. Atas hal itu warga kembali mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah.
Dalam surat aduannya, warga menyampaikan penggusuran paksa yang dilakukan pada tahun 2017 dan 2018 merupakan pelanggaran HAM yang terpampang jelas didepan mata.

Bagaimana tidak, tindakan penggusuran paksa tersebut berakibat hilangnya tempat tinggal, anak putus sekolah, hilangnya mata pencaharian bahkan sampai dengan kekerasan fisik.
” Sampai saat ini belum ada kepastian hukum dan pemulihan pasca eksekusi lahan bagi kami,” kata Indra, salah satu koordinator warga Tanjung.(26/1/2025).
Mirisnya lagi, lanjut Indra, alih-alih mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan pasca eksekusi, warga Tanjung kembali dihantui dengan adanya isu eksekusi lahan yang rencananya akan dilakukan.
Sehingga berdasarkan hal tersebut. Warga Tanjung meminta beberapa poin kepada Komnas HAM Sulawesi Tengah antara lain yaitu :
- Menerima dan menindaklanjuti aduan warga
- Melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian
- Menghentikan tindakan penggusuran lanjutan (Jika ada)
- Meminta semua pihak terkait untuk bertanggungjawab atas pemulihan pasca eksekusi tahun 2017 dan 2018.
Sementara itu Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, yang dikonfirmasi melalui pesan whatsaap terkait aduan warga Tanjung mengatakan.
” Pengaduan masyarakat akan kami respon dengan mekanisme yang ada di Komnas HAM ya pak,” singkatnya.
SM

















