BANGGAI – Isu rencana eksekusi kembali Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah membuat resah warga setempat. Isu itu pun memicu reaksi dari berbagai Organisasi Kemahasiswaan.
Salah satunya datang dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Banggai. Organisasi yang memposisikan diri sebagai corong perjuangan untuk kepentingan rakyat ini menegaskan, menolak keras rencana penggusuran Tanjung Sari dan akan siap mengelorakan perlawanan secara nasional.
Bim-bim Ketua LMND Kabupaten Banggai menegaskan bahwa penggusuran menimbulkan dampak panjang bagi korbannya. Selain menambah angka kemiskinan, penggusuran juga mencerabut hak asasi korban, khususnya hak hidup dan tempat tinggal.
” Rencana penggusuran kembali merupakan isu yang menghantui masyarakat Tanjung. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan,” tegasnya. (19/1/2025).
Betapa tidak, Bim-bim mengatakan, penggusuran yang terjadi tahun 2017-2018 silam di Tanjung merupakan bukti nyata dari adanya ketidakadilan atas hak tanah warga Negara.
” Proses penyelesaian yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang menyebabkan korban penggusuran terimbang-ambing dalam ketidakpastian keadilan hukum bagi warga,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Tanjung, bersama mahasiswa dari sejumlah organisasi kampus, kembali turun ke jalan menolak rencana eksekusi lahan yang mencuat di kawasan Tanjung Sari.
Front Masyarakat Tanjung dan Mahasiswa kembali mengingatkan keberadaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt./1997 tanggal 2 Juni 1999, yang menurut mereka justru memperluas objek sengketa hingga menyeret tanah milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik sah.
“Jangan jadikan kami korban tiga kali!” Katanya.
SM

















