Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Kasus Eksekusi Lahan Tanjungsari, Satgas PKA Konsultasi Ke Pengadilan Tinggi Sulteng

98
×

Kasus Eksekusi Lahan Tanjungsari, Satgas PKA Konsultasi Ke Pengadilan Tinggi Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Isu rencana eksekusi lahan di Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah kembali menjadi polemik. Pasalnya, eksekusi lahan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia serta berdampak bagi kelangsungan hidup warga setempat.

Terkait hal itu, guna mencari solusi komprehensif, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng bersama Biro Hukum Pemprov dan ATR/BPN Sulteng melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah pada Rabu, 25 Februari 2026.

Example 300x600

Delegasi tersebut diterima langsung oleh Hakim Ad Hoc PT Sulteng, Dr. Endro Nurwantoko, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Muhammad Azwar dan Panitera Samsuri, S.H.

Dalam pertemuan itu, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan representasi mandat Gubernur untuk mengurai kemacetan konflik agraria di Sulteng, khususnya di Tanjung Sari.

Satgas berharap memperoleh advis atau pandangan hukum dari PT Sulteng untuk memitigasi dampak sengketa yang kian merembet ke masyarakat yang tidak masuk dalam perkara.

“Advis ini sangat relevan karena konflik sudah meluas ke warga yang tidak terkait langsung. Inilah urgensi kedatangan kami,” ujar Eva.

Senada dengan itu, anggota Satgas Dr. Anshar Saleh menyoroti absennya kepastian hukum yang mengakibatkan warga tidak dapat menuntut atau menikmati hak-hak mereka secara optimal. Menurutnya, fungsi yudisial Pengadilan Negeri setempat belum berjalan efektif dalam memberikan solusi permanen atas persoalan ini.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. Endro Nurwantoko memberikan respons secara hati-hati. Ia menjelaskan bahwa secara institusional, Pengadilan Tinggi memiliki keterbatasan dalam memberikan advis teknis terkait perkara yang sedang berjalan untuk menjaga independensi peradilan.

“Hal ini sudah masuk ke ranah teknis yudisial. Kami mohon maaf belum bisa memberikan advis tertentu agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum jika pandangan kami ternyata berbeda dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Endro.

Meski demikian, purnawirawan TNI ini mengapresiasi langkah Satgas yang proaktif menemui lembaga peradilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Ia menilai upaya tersebut merupakan langkah konstitusional yang benar dalam memperjuangkan aspirasi rakyat melalui kanal pemerintah daerah.

Merespons kendala tersebut, Eva Bande menekankan bahwa negara harus hadir bukan sekadar sebagai penengah, melainkan sebagai pemberi solusi. Kehadiran Pemprov Sulteng bertujuan agar hak-hak warga yang terdampak dapat segera dipulihkan melalui intervensi bantuan dan fasilitas yang relevan.

“Kendala di lapangan inilah yang ingin kami urai. Pemerintah wajib mengintervensi, namun membutuhkan landasan yang jelas,” tekan Eva. Merespons itu, Endro Nurwantoko menyatakan pihaknya memahami beban tanggung jawab yang diemban Pemprov Sulteng.

Ia mengatakan Pengadilan Tinggi akan melakukan peninjauan secara internal sesuai mekanisme yang ada di internal mereka. “Secara internal, kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan kami, meskipun hasilnya mungkin tidak dapat menjamin seluruh ekspektasi Bapak dan Ibu terpenuhi,” pungkasnya.

Aktivis HAM dan Warga

Aktivis HAM Sulawesi Tengah, Noval A Saputra yang intens mengawal kasus Tanjung mengatakan penggusuran paksa Tanjung Sari dipicu oleh perkara hukum perdata, alias perebutan hak kuasa atas tanah yang telah banyak menempuh prores persidangan. Bahkan prosesnya telah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun dari semua keputusan itu, tidak dinyatakan secara tegas perintah eksekusi atas tanah perkara.

Menurutnya, putusan dan perintah pengosongan oleh Pengadilan Negeri Luwuk pada obyek tanah yang nyata-nyata telah dimiliki secara sah oleh masyarakat, hal itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) resmi Kementerian ATR/BPN.

” Ini menunjukkan bahwa putusan dan eksekusi penggusuran cacat hukum dan sarat praktek-praktek mafia tanah,” katanya.

Padahal kata Noval yang juga seorang Advokat itu, bahwa jelas dalam surat BPN RI Kantor Wilayah Sulteng bernomor 899/72/VI/2017 perihal penjelasan eksekusi tanah di Tanjung Sari ternyata mengalami perluasan dari obyek perkara yang sebenarnya, sehingga merembet kepemilikan hak tanah orang lain yang sudah bersertipikat.

” Suratnya jelas bahwa Kanwil BPN Sulteng dan Kantah Banggai memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang masih memiliki SHM yang sah sampai saat ini,” tutur anggota Peradi Palu itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara hukum eksekusi tersebut telah dibatalkan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018. Pembatalan dilakukan karena ditemukan kekeliruan nyata dan cacat hukum dalam penetapan serta berita acara eksekusi sebelumnya.

” Eksekusi yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018 telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, dengan ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma berkepanjangan,” ucapnya.

” Perlu diingat eksekusi pada tahun 2017 dan tahun 2018 menggusur tempat tinggal masyarakat yang bukan para pihak berperkara dan masih memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah,” tegasnya.

Saat ini kata Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) itu, warga Tanjung Sari mendapat perhatian dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Kakanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah sebagai bentuk tanggung jawab negara, baik dalam bantuan sosial dan pembentukan tim percepatan penanggulangan dampak penggusuran.

Sementara itu, perwakilan warga tanjung, Indra Janu mengatakan bahwa penggusuran secara sepihak oleh PN Luwuk pada tahun 2017 dan 2018 menyisakan ingatan yang tak akan pernah dilupakan. Pasalnya,rumah dan bangunan yang ditempati sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu telah rata dengan tanah.

” Padahal kami sah mengantongi alas hak tanah berupa sertifikat yang itu tidak pernah berperkara dengan siapapun,” ucapnya.

Indra juga mengatakan bahwa kasus Tanjung saat ini telah menjadi perhatian penuh Pemerintah Kabupaten bersama Pemerintah Provinsi. Hal ini pun menjadi angin segar bagi mereka warga Tanjung untuk tetap menjaga keberlangsungan hidup di wilayah itu.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600