Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Kecelakaan kerja di PT LSI, AKB Akan Gelar Aksi Pertanyakan Pengawasan K3

81
×

Kecelakaan kerja di PT LSI, AKB Akan Gelar Aksi Pertanyakan Pengawasan K3

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOROWALI – Aliansi Kemanusiaan Bersatu (AKB) bakal melakukan Unjukrasa di Kantor PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Morowali, Senin, 10 November 2025.

Rencananya, aksi akan dilaksanakan besok, Jumat, 14 November 2025, pukul 06.00 sampai 1800 wita yang dipimpin Sudirman SH sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dengan titik kumpul dipelataran Masjid Fatufia. Kemudian massa aksi yang diperkirakan berjumlah 500 orang tersebut, akan melakukan konvoi dan orasi menuju sasaran aksi di Kantor PT IMIP.

Example 300x600

Aliansi Kemanusiaan Bersatu (AKB) sendiri, merupakan gabungan dari dua serikat buruh yang ada dalam kawasan IMIP, yakni Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Korlap Sudirman mengatakan, Aksi ini dilakukan dalam rangka menyikapi kecelakaan kerja fatality yang menimpa pekerja / buruh atas nama Abdul Wahap disalah satu perusahaan Tenant dalam kawasan IMIP, yakni PT. LSI departemen Feronikel yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerjaan tersebut.

Selain itu, dalam pandangan Aliansi Kemanusiaan Bersatu, melihat adanya pelanggaran ketidakpatuhan pengusaha, perihal ketentuan yang berlaku serta adanya tindakan pengusaha mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja buruh dibuktikan dengan banyaknya kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan PT IMIP.

” Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Kemanusiaan Bersatu (AKB) merasa terpanggil dan melakukan gerakan aksi unjukrasa damai sebagai respon dan dengan mengacu pada undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Sudirman.

Dalam aksi besok, AKB menuntut pengusaha agar tidak mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak hanya itu, AKB juga mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap managemen K3, karena masih terdapat berbagai ketimpangan yang sampai hari ini masih terjadi dalam kawasan IMIP.

Adapun tuntutan AKB antara lain :

  1. Menuntut pihak PT LSI / BSI serta perusahaan yang ada dalam kawasan IMIP melakukan pembenahan menyeluruh dalam aspek K3.
  2. Menuntut pihak manajer dan safety bertanggung jawab atas kecelakaan kerja fatality yang terjadi.
  3. Menuntut pihak perusahaan segera memberikan santunan tali asih kepada korban fatality almarhum Abdul Wahap dengan nilai santunan lebih besar dari santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 600 juta rupiah.
  4. Menuntut perusahaan untuk segera memberikan santunan tali asih sesuai poin 3 selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2025.
  5. Menuntut pihak perusahaan mencopot dan mengevaluasi pejabat K3 dalam hal ini mulai dari Manajer safety, SPV dan Wakil SPV (iswin) serta memberikan sanksi terhadap Herman selaku Formen dan Agus Satria wakil forman atas keterlibatannya.
  6. Menuntut pihak kepolisian dan pemerintah untuk segera melakukan investigasi dan menetapkan tersangka.
  7. Menuntut pihak perusahaan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap pekerja buruh saat terjadinya kecelakaan kerja fatality.

FRMN

Example 300250
Example 120x600