Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Tindak Pidana

43
×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Banggai pada Selasa (31/3/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Example 300x600

Kegiatan pemusnahan barang bukti berasal dari 28 perkara dengan rincian, 19 perkara tindak pidana narkotika dengan total sabu seberat 104,1792 gram, dua perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti 5,527 butir obat keras jenis THD, sera tujuh perkara tindak pidana terhadap orang dan tindak pidana umum lainnya.

“ Kasus ini dalam kurun waktu tiga bulan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan prosedur penting setelah perkara dinyatakan selesai secara hukum,” kata Kepala Kejari Banggai, Akbar.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini merupakan yang pertama dilaksanakan pada tahun 2026, dengan melibatkan unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi publik serta membangun kolaborasi bagi semua pihak untuk memperkuat penegakkan hukum.

” Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan,” tambahnya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu perwakilan Pemda Banggai, Wakil Ketua DPRD Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kapolres Banggai, serta Dandim 1308 dan pejabat lainnya.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 120x600