PALU – Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, secara tegas menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel oleh PT Integra Mining Nusantara di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai, diduga telah menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Pelanggaran tersebut mencakup rusaknya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta ancaman nyata terhadap sumber penghidupan masyarakat lokal. Berdasarkan laporan di lapangan, puluhan hektare sawah milik petani setempat tercemar dan terancam rusak permanen, sehingga produktivitas pertanian lumpuh total.
Pernyataan Komnas HAM Sulteng ini diperkuat oleh hasil kajian dan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setidaknya ditemukan beberapa poin pelanggaran krusial yang dilakukan pihak perusahaan:
Ketiadaan Rincian Teknis: Perusahaan tidak memiliki dokumen teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Pelanggaran Baku Mutu: Tidak adanya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah tambang ke media lingkungan.
Izin Operasional: Belum memiliki persetujuan Standar Layak Operasi (SLO) terkait pembuangan air limbah.
Pencemaran Langsung: Perusahaan terbukti membuang air limbah ke lingkungan tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu.
Pengabaian Rehabilitasi: Tidak dilakukannya reklamasi dan revegetasi pada lahan tambang yang sudah tidak aktif.
Perusakan Ekosistem Pesisir: Limbah domestik dibuang langsung ke laut dan kawasan mangrove.
Ketidakpatuhan Regulasi: Perusahaan secara umum belum melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Livand Breemer menegaskan bahwa lingkungan yang sehat bukan sekadar isu ekologi, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.
”Dalam perspektif HAM, kerusakan lingkungan dan pencemaran sawah warga ini adalah bentuk pelanggaran hak dasar serta ancaman nyata bagi kedaulatan pangan dan sumber kehidupan warga,” ujar Livand. (25/2/2026).

Tuntutan dan Langkah Lanjut
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan petani Trans Mayayap dan Desa Mayayap di areal perusahaan pada Senin (23/2/2026).
Komnas HAM Sulteng mendorong Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

Komnas HAM mendesak agar pemerintah :
Memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin jika tidak ada perbaikan signifikan.
Memastikan PT Integra Mining Nusantara bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil petani.
Mencegah eskalasi konflik antara warga dan korporasi melalui penegakan hukum yang transparan.
SM

















