PALU – Akhir-akhir ini kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) terjadi diberbagai daerah. Khusus di Sulawesi Tengah, setelah di Kabupaten Banggai Kepulauan yang menimpa 277 siswa/siswi. Kali ini terjadi di Kabupaten Parigi Mautong, sebanyak 27 siswa SMP Negeri 2 Taopa.
Hal ini pun mendapat sorotan tajam dari Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. Lembaga ini menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak anak untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan layak sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
” Program MBG adalah inisiatif pemerintah untuk mendukung gizi anak sekolah. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan standar keamanan pangan terpenuhi dari hulu ke hilir, pengadaan bahan, proses masak, distribusi, ” kata Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand, Kamis (25/9/25).
Komnas HAM juga mendorong aparat terkait, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPOM, hingga kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh agar memastikan penyebab keracunan, supaya kejadian serupa tidak terulang.
” Pemulihan dan perlindungan korban. Siswa terdampak harus mendapatkan perawatan medis tanpa biaya dan pendampingan psikologis bila diperlukan dan orang tua berhak mendapat penjelasan transparan tentang apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Terakhir, kata Livand. Perlu pengawasan lebih ketat terhadap vendor atau pihak ketiga penyedia makanan. Standar higienitas, penyimpanan, distribusi, hingga uji sampel makanan harus dilakukan rutin.
” Melibatkan partisipasi masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk ikut mengawasi,” tutupnya.