BANGGAI – Konflik Agraria berkepanjangan antara petani Toili dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menyisakan berbagai cerita panjang. Mulai dari dugaan praktek perampasan lahan dan klaim sepihak perusahaan terhadap lahan petani, hingga kriminalisasi, mewarnai perjalanan perjuangan hak atas tanah masyarakat lingkar sawit.
Konflik yang tak berkesudahan tersebut, memantik reaksi dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah untuk melakukan rapat pada 27 Agustus 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Banggai, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT KLS dan masyarakat lingkar sawit.
Dalam rapat tersebut terungkap fakta bahwa percetakan sawah di Tetelara Toili terlebih dahulu ada ketimbang HGU PT KLS. Proyek dari Kementrian Pertanian itu bermula dari Tahun 1984 dengan luasan 60 hektar, tahun 1994 dilanjutkan lagi 100 hektar dan terakhir di tahun 2012 seluas 215 hektar.
” Iya percetakan sawah terlebih dahulu ada,” kata Joko Santoso salah satu saksi hidup yang mengawal program percetakan sawah tersebut (29/11/25).
Joko yang kala itu sebagai penyuluh pertanian mengetahui persis bagaimana proses percetakan sawah tersebut. Ia mengaku heran dan bertanya, kok kenapa bisa HGU terbit dilahan sawah ?
” Itu kan bukan lahan tidur, tapi lahan produktif,” tuturnya.
Sehingga atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Banggai meminta kepada BPN Provinsi untuk meninjau kembali HGU Nomor 29, 30 dan 31 yang terbit tahun 2007 itu, karna terindikasi tumpang tindih dengan percetakan sawah di Tetelara tersebut.
SM

















