MORUT – Konflik Agraria di Wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Momosalato Kabupaten Morowali Utara semakin memanas. Pasalnya, selain PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), kali ini Masyarakat Adat Tau Taa Wana akan menggelar aksi besar-besaran mendesak PT Cipto Agro Sakti (CAS) menghentikan aktifitas perkebunan sawitnya.
” Selain PT KLS, kami juga akan melakukan aksi besar-besaran mendesak penghentian PT CAS,” kata warga, Moh Yamin. (1/11/25).
Menurut warga, PT CAS sejak beroperasi tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) bahkan mirisnya lagi perusahaan tersebut melakukan penyerobatan tanah ulayat Masyarakat Adat Tau Taa Wana.
” Padahal Gubernur dan Bupati telah mengeluarkan surat untuk penghentian PT CAS, namun dianggap angin lalu oleh Perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Aktivitas PT CAS telah dihentikan oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, karena pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan.

Penghentian ini berdasarkan Surat Bupati Morut Nomor: 100.3/321/HKM/VII/2025, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Sulawesi Tengah.
Gubernur Anwar Hafid mengeluarkan Surat Nomor: 500.17.4/305/Ro.Hkm tanggal 14 Juli 2025 terkait penghentian aktivitas PT CAS.
Hal ini disampaikan setelah ditemukan pelanggaran serius PT CAS. Di mana pada tahun 2024, PT CAS membuka lahan sekira 460 hektar dan menanam sawit di lahan sekira 131 hektar di Desa Mayoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Aktivitas ini dilakukan PT CAS tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Langkah tegas dilakukan terhadap aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SM

















