MORUT – Kegiatan perkebunan sawit skala besar yang dilakukan PT Agro Nusa Abadi (ANA), di Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah kembali memicu perhatian publik.
Hal ini mencuat setelah muncul kabar dugaan bahwa aktivitas anak perusahaan dari Astra Agro Lestari tersebut akan berakhir masa Ijin Lokasinya atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sejak diterbitkan tanggal 23-9-2023 dan akan berakhir di tahun 2026 ini.
Diketahui, PKKPR merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana pemanfaatan ruang atau lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 angka 19 PP 22/2021.
PKKPR berfungsi sebagai bukti bahwa usaha yang akan dijalankan berada pada zona yang diperbolehkan sesuai peruntukan ruang yang ditetapkan pemerintah. Sehingga hal itu menjadi kewajiban legal formal prasyarat utama sebelum perusahaan dapat beroperasi secara sah. PKKPR sendiri memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak diterbikannya.
Terkait hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Noval Jawas saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa PKKPR digunakan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha melalui sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
” Untuk PKKPR PT ANA di Morowali Utara, kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di sistem OSS,” singkatnya.
PENOLAKAN WARGA
Konflik agraria yang tak kunjung usai di lingkar PT ANA membuat warga setempat melakukan penolakan keras terhadap perpanjangan izin PKKPR perusahaan. Hal itu dinilai karna selama puluhan tahun beroperasi PT ANA hanya menyisakan cerita pilu atas pencaplokan lahan-lahan warga.
Ironisnya lagi, perjuangan warga lingkar sawit atas hak tanahnya, justru disambut dengan segala bentuk upaya pembungkaman dalam bentuk kriminalisasi. Sehingga puluhan petani harus berhadapan dengan hukum, bahkan beberapa warga harus menelan pil pahit mendekam di penjara, padahal mereka hanya mempertahankan tanahnya.
Rusli Dg Mapille salah satu anggota Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) mengatakan, penolakan warga terhadap perpanjangan izin PKKPR PT ANA bukan tanpa alasan. Pasalnya, perusahaan tersebut selama melakukan aktivitasnya juga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Padahal menurut Rusli, Hal ini merupakan pelanggaran jelas terhadap Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
” Setelah putusan MK, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
” PT ANA yang belasan tahun beroperasi tanpa HGU. Ini kan aneh bin ajaib,” tegas Rusli.
Sehingga Rusli mengingatkan kembali bahwa pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat sesuai amanat UUD Tahun 1945, UU HAM. Ketidakpastian dan ketidakadilan kepada warga, dikhawatirkan akan memicu konflik agraria yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.
” Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PKKPR, karna hanya akan memperpanjang konflik agraria tanpa ada penyelesaian pasti,” tutupnya.
SM

















