BANGGAI – Konflik Agraria semakin memanas dilingkar PT Integra Mining Nusantara (IMN) Kabupaten Banggai. Hal itu menyusul adanya dugaan intimidasi yang dilakukan aparat penegak hukum TNI dan Polri kepada warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap Kecamatan Bualemo yang melakukan blokade jalan tambang perusahaan.
Salah satu warga menceritakan bahwa disaat mereka melakukan unjukrasa dengan melakukan blokade dan mendirikan tenda di jalan tambang perusahaan. Sejumlah aparat datang dan ingin membongkar paksa tenda tersebut.
” Nama-nama kami dicatat, seakan itu menjadi teror untuk menakuti kami yang sedang melakukan unjukrasa,” kata Subhan, salah satu warga,(9/3/26).

Warga mengungkapkan, dalam menyampaikan pendapatnya, mereka tidak melakukan tindakan anarkis, namun perlakuan aparat penegak hukum dilokasi seakan penuh intimidasi.
” Kami sangat sayangkan kehadiran sejumlah anggota TNI dan beberapa oknum Reskrim di lokasi, ini ada apa,” kata warga.
Warga juga mempertanyakan kehadiran sejumlah aparat tersebut yang terkesan lebih berpihak kepada perusahaan. Padahal menurut warga, jelas dalam rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.
” Kok perusahaan yang melanggar tidak ditindaki. Jangan sampai terkesan aparat lebih berpihak kepada perusahaan,” tutur warga.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga Trans Mayayap dan Desa Mayayap telah bermalam dengan membangun tenda, sejak Kamis siang (5/3/2026) di jalan tambang perusahaan.
Hal itu dilakukan para warga karna sampai saat ini belum ada kejelasan nyata dari pihak PT Integra Mining Nusantara (IMN) untuk menyelesaikan kompensasi lahan sawah yang terkena dampak akibat dari operasional perusahaan.
REKOMENDASI GUBERNUR
Warga yang terkena dampak dari aktivitas tambang tersebut melakukan aksi bukan tanpa alasan, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam rekomendasinya telah menugaskan PT Integra Mining Nusantara (IMN) untuk :
1. Memberikan kompensasi kepada warga Desa mayayap dan Trans Mayayap yang sawahnya terdampak.
2. Melakukan pemulihan tehadap lahan persawahan yang terdampak.
3. Melakukan pemulihan normalisasi sungai sarana bendung dan jaringan irigasi yang terdampak.
4. Untuk dapat menghentikan operasional dan aktivitas pertambangan bilamana ketentuan tersebut belum dapat dipenuhi.

















