BANGGAI – Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Luwuk Banggai, Bimbim Virgiawan, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah kementerian tertentu. Wacana tersebut dinilai berpotensi melemahkan independensi POLRI serta mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa posisi POLRI yang berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, merupakan bentuk penataan kelembagaan yang bertujuan menjaga profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum.
“POLRI harus tetap berdiri sebagai institusi yang independen dan profesional. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka peluang terjadinya intervensi politik akan semakin terbuka dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bimbim menyampaikan bahwa wacana tersebut tidak menjawab persoalan utama yang selama ini dihadapi institusi kepolisian, seperti kebutuhan akan reformasi struktural, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. Menurutnya, pembenahan POLRI seharusnya difokuskan pada upaya memperkuat kepercayaan publik, bukan melalui perubahan posisi kelembagaan yang justru berisiko menimbulkan persoalan baru.
EK-LMND Luwuk Banggai juga mengingatkan bahwa pengalaman sejarah menunjukkan pentingnya pemisahan institusi keamanan dari kepentingan politik praktis. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut institusi strategis seperti POLRI harus dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
Di akhir pernyataannya, EK-LMND Luwuk Banggai menyerukan kepada pemerintah dan para pemangku kebijakan untuk menghentikan wacana tersebut serta lebih memprioritaskan agenda reformasi kepolisian yang berorientasi pada kepentingan rakyat, penegakan hukum yang berkeadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.















