Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Nyaris Adu Jotos, Ketegangan Warnai Warga saat Demo PT KLS Di Morut

130
×

Nyaris Adu Jotos, Ketegangan Warnai Warga saat Demo PT KLS Di Morut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Puluhan warga yang mengatasnamakan Lembaga Adat Suku Taa menggelar aksi unjuk rasa di dua titik berbeda yaitu Kantor Kecamatan Mamosalato dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Senin (9/3/2026).

Dititik pertama masa aksi berorasi menyampaikan keluh kesahnya kepada Camat Mamosalato terkait konflik agraria antara warga dan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Setelah berorasi, puluhan masa itu bergeser ke Kantor PT KLS yang berada di Desa Pandauke Morowali Utara.

Example 300x600

Sesampainya diareal perusahaan, suasana yang awalnya biasa saja berubah menjadi tegang ketika mobil pick-up sound system masa aksi dihadang oleh mobil yang memuat sejumlah orang perusahaan.

Ketegangan pun terjadi, sempat terlibat adu mulut hingga hampir adu jotos antara warga masa aksi dengan orang perusahaan.

Beruntung, petugas Kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi secara sigap mampu melerai kedua belah pihak. Sehingga dimediasi melalui dialog.

Warga yang datang dengan membawa spanduk bertuliskan ” Segel PT KLS ” itu mendesak agar perusahaan tidak melakukan aktivitasnya, karna dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku.

” Kembalikan tanah kami yang diklaim sepihak oleh perusahaan,” kata warga.

Warga mengungkapkan, berdasarkan hasil telaah dan kajian Pemerintah Provinsi, didapatkan bahwa perusahaan dalam menjalankan bisnis sawitnya telah melakukan beberapa pelanggaran. Hal itu tertuang dalam rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tertanggal 18 Desember 2025.

” Hentikan segala aktivitas PT KLS,” teriak warga.

REKOMENDASI GUBERNUR SULTENG

Dalam rekomendasinya menyebutkan beberapa poin krusial terkait dugaan pelanggaran PT KLS.

Adapun poin-pinnya :

Berdasarkan evaluasi bahwa PT KLS belum melakukan penyesuaian dan migrasi data perizinan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utra. Dan terdapat temuan izin lokasi/PKKPR hanya berada di Kabupaten Banggai.

Berdasarkan fakta administrasi, izin lokasi yang dimaksud tidak dimanfaatkan dan tidak ditindaklanjuti dengan penyelesaian perolehan hak selama 12 tahun. Sehingga pemberian izin lokasi tersebut telah lewat waktu serta kehilangan relevansi dan legitimasi hukumnya.

Berdasarkan evaluasi bahwa kegiatan PT KLS yang melakukan pengelolaan perkebunan di duga tanpa memiliki alas hak atas tanah yang sah serta tanpa izin usaha perkebunan yang masih berlaku secara operasional.

Kondisi tersebut memenuhi kualifikasi dugaan tindakan pidana perkebunan dan pelanggaran administrasi berat dan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum.

Untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum dan perlindungan kepentingan umum. Perlu dilakukan pengawasan, penertiban, pencabutan izin dan laporan dugaan tiindak pidana perkebunan.

Selanjutnya, memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan seluruh kegiatan perkebunan PT KLS di Kabupaten Morowali Utara.

Serta melakukan pengawasan dan pengamanan administratif di lapangan atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dimaksud.

SM

Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600