Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Rencana Eksekusi Tanjung Kembali jadi Polemik, Nasrun Hipan : Putusan Hukum Jangan Salah Tafsir

495
×

Rencana Eksekusi Tanjung Kembali jadi Polemik, Nasrun Hipan : Putusan Hukum Jangan Salah Tafsir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Isu penggusuran lahan kembali hangat diperbincangan publik. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa perkara sengketa tanah Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak terdapat dua putusan.

Penegasan tersebut disampaikan Suhendra dalam konferensi pers di Command Center PN Luwuk, Kamis (8/1/2026). Ia menyebutkan, putusan akhir perkara tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah melalui seluruh tahapan upaya hukum hingga tingkat kasasi, tanpa adanya perlawanan maupun peninjauan kembali (PK).

Example 300x600

“Dengan demikian, putusan tersebut sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum,” kata Suhendra.

Sementara itu praktisi hukum, Nasrun Hipan mengungkapkan pandangan hukumnya terkait putusan tersebut. Dia mengatakan, Putusan Pengadilan Negeri Luwuk diketahui secara jelas bahwa objek Gugatan awal dalam Perkara Perdata Nomor: 02/Pdt.G/1996 (termasuk Gugatan Intervensi) adalah meliputi 2 (dua) bidang tanah

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 81/PDT/1996/. Tanggal 15 Januari 1997, telah menjatuhkan Putusan yang Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor :02/Pdt.G/1996.

Lanjut dalam Putusan Mahkamah Agung, Nomor:
2351 K/Pdt./1997, tanggal 02 Juni 1999 telah
menempatkan objek sengketa berupa hamparan
tanah dengan batas-batas :

Utara : dahulu berbatasan dengan teluk
Luwuk, sekarang berbatasan dengan tanah
Pemerintah Daerah dan Kompleks Dolog.

Timur : dahulu berbatasan dengan
tanahnya Pr. Maasing dan Pr. Keling,
sekarang berbatasan dengan tanah I
Lamusa.

Selatan : dahulu berbatasan dengan jurame,
sekarang dengan jurang.

Barat : berbatasan dengan kebunnya
Pandan dan Hutan Lolaro.

Menurut Nasrun Hipan, batas-batas tersebut adalah riwayat penguasaan tanah pengggugat intervensi Salim Al Bakar yang tidak bisa dijadikan objek eksekusi. Karna yang berperkara awal yaitu dua bidang tanah yakni bidang pertama berukuran panjang 26,50 meter dan lebar 22 meter dan bidang kedua berukuran panjang 13,35 meter dan lebar 6,70 meter.

” Yang dihukum untuk pengosongan lahan yaitu hanya dua bidang tanah tersebut,” jelasnya. (9/1/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap warga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara. Ia khawatir kesalahan memahami putusan justru memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik dibuat cemas oleh tafsir yang keliru. Putusan pengadilan itu punya batas dan objek yang jelas. Hak-hak masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena terjadi penafsiran berlebihan terhadap dokumen lama,” kata Nasrun.

” Saya yakin, ketua PN Luwuk memahami sifat condemnatoir dalam putusan kasasi yang hanya menghukum para Tergugat Intervensi. Bahwa dalam putusan kasasi, para Tergugat intervensi dihukum untuk menyerahkan objek sengketa,” tutupnya.

SM

Example 300250
Example 120x600